Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para peminat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memahami ketentuan terkait mutasi PNS. Sebab, adanya tren orang baru PNS “kebelet” ingin mutasi atau pindah instansi.
“Ini bisa jadi gambaran buat pelamar #SeleksiCPNS2024 sebelum memutuskan jadi PNS,” dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Jumat (30/8/2024).
Ketentuan terkait mutasi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 lalu.
Dalam Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024 disebutkan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri,” dikutip dari ayat 4 Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024.
Meski begitu, BKN menekankan jika PNS dipindahkan oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum 10 tahun, tetap diperkenankan karena pejabat pembina kepegawaian (PPPK) memiliki wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di instansinya.
“Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani,” tulis pengumuman BKN.