Dituntut 18 Tahun, Kubu Kerry Riza Siapkan Pleidoi dan Harap Hakim Memutus Adil

Dituntut 18 Tahun, Kubu Kerry Riza Siapkan Pleidoi dan Harap Hakim Memutus Adil

Dituntut 18 Tahun, Kubu Kerry Riza Siapkan Pleidoi dan Harap Hakim Memutus Adil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti bersalah terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Menanggapi tuntutan tim jaksa, Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Riza Chalid memastikan pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Patra meyakini Kerry tidak bersalah. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar majelis hakim diberi kekuatan. Amin. Diberi kejernihan. Untuk memutus seadil-adilnya,” kata Patra kepada wartawan dikutip Sabtu (14/2/2026).

“Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia,” katanya menambahkan.

Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.

Kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri. 

“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran,” katanya.

kas138

Kali Bekasi Meluap Tengah Malam, Ratusan Rumah Terendam hingga 1 Meter!

Kali Bekasi Meluap Tengah Malam, Ratusan Rumah Terendam hingga 1 Meter!

Wilayah Bekasi Kebanjiran (foto: BPBD Bekasi)

Luapan Kali Bekasi menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir pada Kamis (12/2/2026) dini hari. Kali Bekasi meluap akibat kiriman air dari daerah hulu.

“BPBD Kota Bekasi melaporkan perkembangan situasi kenaikan Tinggi Muka Air (TMA) Kali Bekasi yang terjadi pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026, akibat kondisi cuaca mendung dan peningkatan debit air sungai,” kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bekasi, Idham Kholid.

Idham menyebut luapan air dari Kali Bekasi mulai masuk ke permukiman Kampung Lengkak sekira pukul 00.12 WIB dengan ketinggian sekitar 20 cm. Ketinggian air kemudian mengalami peningkatan pada pukul 00.58 WIB.

“Kampung Lengkak, RT 004 RW 008. Pada pukul 00.58 WIB, ketinggian air meningkat menjadi ±60 cm. Di Rumah Pompa Lengkak, TMA tercatat mencapai 640 cm pada pukul 00.14 WIB dengan mesin pompa dalam kondisi menyala,” ucapnya.

Ia mengatakan Perumahan Pondok Mitra Lestari juga terdampak banjir dengan ketinggian 5–10 cm. Air masuk dan menggenangi wilayah tersebut melalui rembesan bronjong serta saluran air.

Bareskrim Tahan Dua Bos PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Tahan Dua Bos PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Ilustrasi Freepik

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL, terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TA dan ARL dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin, 9 Februari 2026.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,  penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Ade menyebut, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan.

“Sedangkan tersangka atas nama ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka,”tutup Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Presiden Prabowo Sebut NU Pilar Kebesaran Bangsa

Presiden Prabowo Sebut NU Pilar Kebesaran Bangsa

Presiden Prabowo Sebut NU Pilar Kebesaran Bangsa (tangkapan layar)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi peran besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan kedamaian bangsa. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) NU Satu Abad di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026).

Dalam sambutannya, Prabowo mengaku merasakan suasana kesejukan dan kuatnya semangat persatuan yang terpancar dari keluarga besar NU. Ia menilai NU selalu menjadi kekuatan penting dalam menjaga keutuhan bangsa.

“Saya merasakan kesejukan, getaran hati, semangat persatuan, semangat guyub, dan keinginan menegakkan kedamaian. Saya juga merasakan harapan atas bangsa dan negara yang adil,” ujar Prabowo.

Prabowo secara khusus menyoroti peran besar kaum ibu NU yang dinilainya memiliki kekuatan luar biasa dalam menjaga nilai-nilai persatuan dan kebangsaan.

“Saya merasakan kuatnya tangan emak-emak NU. Luar biasa kekuatan emak-emak ini,” katanya disambut tepuk tangan hadirin.

Presiden menegaskan, kehadirannya di tengah keluarga besar NU, para santri, kiai, dan ulama selalu memberinya keberanian untuk terus mengabdi dan membela kepentingan rakyat Indonesia.

Prabowo Minta Maaf ke PM Albanese Tak Bisa Jemput saat Tiba di Jakarta

Prabowo Minta Maaf ke PM Albanese Tak Bisa Jemput saat Tiba di Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese

 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese karena tidak dapat menjemput langsung saat kedatangannya di Jakarta. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat pertemuan tête-à-tête dengan PM Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Saya mohon maaf karena tidak menjemput Anda di bandara juga, tetapi saya ada pertemuan di Istana,” kata Prabowo.

PM Albanese memaklumi dan menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Indonesia. Ia menegaskan, pertemuan dengan Presiden Prabowo merupakan momen yang sangat berarti.

“Tidak, Pak Presiden, ini… sungguh luar biasa kita bisa bertemu. Saya telah bertemu puluhan orang, dan kami selalu merasa sangat disambut di sini,” ujarnya.

PM Albanese menyebut kunjungan kali ini merupakan yang kelima ke Indonesia sejak dirinya menjabat sebagai Perdana Menteri Australia. Menurutnya, frekuensi kunjungan tersebut mencerminkan eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Australia.

Diiringi Tembakan Salvo, Istri Jenderal Hoegeng Dimakamkan di Samping Pusara sang Suami

Diiringi Tembakan Salvo, Istri Jenderal Hoegeng Dimakamkan di Samping Pusara sang Suami

Prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng

Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2/2026).

Prosesi pemakaman dilakukan secara kedinasan dengan upacara kebesaran Polri. Upacara dipimpin Kabaintelkam Komjen Yuda Gustawan dan disaksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Prosesi pemakaman dimulai dengan pembacaan Keppres tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama. Keppres itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026.

Kemudian, prosesi pemakaman dilakukan mulai dari memasukkan jasad Eyang Meri ke liang lahat. Adapun liang lahat Eyang Meri bersebelahan dengan sang suami, Jenderal (Purn) Hoegeng.

Setelahnya, kumandang azan dilantunkan. Kemudian, hormat senjata dilakukan untuk mengiringi pemakaman jenazah Eyang Meri. Terdengar tembakan salvo mengiringi jasad Eyang Meri dikuburkan.

Sekadar informasi, istri almarhum mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani Hoegeng, meninggal dunia di usia 100 tahun. TPBU Giritama juga merupakan tempat pemakaman Jenderal Hoegeng.

Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Kembali Periksa Saksi

Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Kembali Periksa Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, serta pendalaman barang bukti.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan. Namun, ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pendalaman terhadap barang bukti lainnya. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Nanti setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.

Terima Salinan Putusan, Lapas Salemba Bebaskan 19 Terpidana Kericuhan Demo Agustus

Terima Salinan Putusan, Lapas Salemba Bebaskan 19 Terpidana Kericuhan Demo Agustus

Pendemo agustus bebas di Lapas Salemba (Foto: dok ist)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan 19 warga binaan yang menjadi terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembebasan dilakukan setelah pihak lapas menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kesembilan belas warga binaan tersebut merupakan bagian dari 21 terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Mereka resmi dibebaskan pada Kamis 29 Januari 2026 malam.

“Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, Sabtu (31/1/2026).

Fadil menegaskan, seluruh proses pembebasan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan.

“Kami memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi dan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

kera4d

Pesawat Jatuh di Pegunungan Kolombia Tewaskan 15 Orang, Termasuk Anggota DPR

Pesawat Jatuh di Pegunungan Kolombia Tewaskan 15 Orang, Termasuk Anggota DPR

Ilustrasi.

 Lima belas orang, termasuk seorang anggota parlemen, tewas dalam kecelakaan pesawat di dekat perbatasan Kolombia dengan Venezuela, menurut otoritas penerbangan sipil Kolombia.

Pesawat tersebut, yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan nasional Satena, membawa 13 penumpang dan dua awak ketika jatuh pada Rabu (28/1/2026).

Pesawat itu lepas landas dari kota perbatasan Cúcuta dan kehilangan kontak dengan menara kontrol sesaat sebelum dijadwalkan mendarat di kota Ocaña sekitar tengah hari.

“Tidak ada yang selamat,” kata seorang pejabat dari otoritas penerbangan sipil, sebagaimana dilansir TRT World.

Wilayah Cúcuta bergunung-gunung dan dikenal dengan kondisi cuaca yang cepat berubah. Sebagian wilayah tersebut juga dikendalikan oleh Tentara Pembebasan Nasional (ELN), kelompok pemberontak terbesar di Kolombia.

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem hingga Awal Februari 2026, Jabar Awas!

Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem hingga Awal Februari 2026, Jabar Awas!

Ilustrasi cuaca ekstrem

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda sebagian besar wilayah Indonesia hingga awal Februari 2026.

Berdasarkan laporan terbaru BMKG pada Selasa (27/1/2026), wilayah Jawa Barat kini menyandang status “Awas” untuk potensi hujan sangat lebat hingga ekstrem dalam periode 27 hingga 29 Januari 2026.

BMKG juga mencatat pada periode 23–26 Januari 2026, sejumlah wilayah telah diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem. DKI Jakarta mencatat curah hujan tertinggi mencapai 171,8 mm/hari, disusul Banten (148,9 mm/hari), Jawa Barat (106,8 mm/hari), dan Sumatera Selatan (86,2 mm/hari).

Dari laporan BMKG, kondisi ini dipicu aktivitas Monsun Asia yang menguat, serta adanya fenomena Intertropical Convergence Zone (ITCZ) yang membentuk pola awan memanjang dari Samudra Hindia hingga Laut Arafura.

Selain itu, eks-Siklon Tropis (TC) Luana yang telah melemah menjadi pusat tekanan rendah turut memperparah kondisi atmosfer dengan meningkatkan labilitas dan kelembapan udara.

Analisis dinamika atmosfer menunjukkan bahwa fenomena El Niño–Southern Oscillation (ENSO) berada pada fase negatif yang mengindikasikan kondisi La Niña lemah. Kondisi ini meningkatkan pasokan uap air di wilayah Indonesia, terutama bagian timur.