
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo.
Polisi menangkap SSS, Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) buntut unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri dalam hal ini menyatakan perkara itu masih proses penyidikan.Â
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).
Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilihat dari konstruksi pasal tersebut, Pasal 27 mengatur tentang larangan seseorang untuk mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik. Pasal 45, mengatur ancaman pidana atas perbuatan pada Pasal 27 tersebut.
Sementara, Pasal 35 berkaitan dengan larangan seseorang untuk memanipulasi data elektronik milik orang lain. Pasal 51 mengatur ancaman pidana terhadap aturan Pasal 35.