TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Senilai Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Senilai Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka

12 Ton timah yang digagalkan TNI AL (foto: dok ist)

Kapal nelayan beserta empat anak buah kapal (ABK) ditangkap dalam operasi ini. Seluruh barang bukti dan pelaku akan diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,” demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI AL, Selasa (20/1/2026).

Keberhasilan ini berawal dari pendeteksian KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi BKO Guskamla I terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal.

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti melalui patroli laut terpadu yang melibatkan KRI Todak-631, Satlap Tri Cakti (Halilintar), dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) TNI AL, Satgas Sintelal, serta bersinergi dengan Bea Cukai dan Binda Pangkal Pinang.