
Tarif terluas yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hingga saat ini telah mulai berlaku. Kebijakan ini dapat memicu pembalasan dan meningkatkan ketegangan perdagangan, yang akan mengganggu ekonomi global.
Tarif “dasar” awal 10% mulai berlaku di pelabuhan laut, bandara, dan gudang pabean Amerika Serikat pada pukul 12:01 ET (04:01 GMT) pada hari Sabtu (5/4/2025). Ini menandai penolakan penuh Trump terhadap sistem tarif yang disepakati bersama pasca-Perang Dunia II. Di antara negara-negara yang pertama kali terkena tarif 10% adalah Australia, Inggris, Kolombia, Argentina, Mesir, dan Arab Saudi.
Kesenjangan perdagangan, menurut Gedung Putih, didorong oleh “tidak adanya timbal balik” dalam hubungan dan kebijakan lain seperti “pajak pertambahan nilai yang selangit.” Buletin Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk pengirim menunjukkan tidak ada masa tenggang untuk kargo di atas air pada tengah malam pada hari Sabtu. Namun, buletin Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS memberikan masa tenggang 51 hari untuk kargo yang dimuat ke kapal atau pesawat dan dalam perjalanan ke AS sebelum pukul 12:01 dini hari ET pada hari Sabtu. Kargo ini harus tiba paling lambat pukul 12:01 dini hari ET (4:01 dini hari GMT) pada tanggal 27 Mei untuk menghindari bea masuk sebesar 10%. Selain itu, pada tanggal 9 April, tarif “timbal balik” Trump yang lebih tinggi sebesar 11% hingga 50% akan mulai berlaku.
Impor Uni Eropa akan dikenakan tarif sebesar 20%, sementara barang-barang China akan dikenakan tarif sebesar 34%, sehingga total pungutan baru Trump terhadap China menjadi 54%.