Setubuhi Dua Anak Tiri di Bawah Umur Sejak 2012, Pensiunan PNS Diciduk

Setubuhi Dua Anak Tiri di Bawah Umur Sejak 2012, Pensiunan PNS Diciduk

Pensiunan PNS

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandarlampung merudapaksa dua anak tirinya. Keduanya diperkosa pelaku sejak masih berusia 5 dan 7 tahun. 

Pelaku berinisial KA (66) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandarlampung. 

“Peristiwa asusila ini terjadi berulang kali dari 2012 hingga Oktober 2023 atau sejak kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (15/4/2025).

Enrico menyebutkan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan ibu kandung korban ke Mapolresta Bandarlampung pada Januari 2025. 

Saat itu, kedua korban baru berani menceritakan peristiwa asusila telah dialaminya selama bertahun-tahun kepada ibu kandungnya, setelah sang ibu dan pelaku bercerai pada akhir 2024.

“Pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada 2009, dimana kedua korban merupakan kakak adik saat itu berusia 7 dan 5 tahun,” kata dia. 

Enrico melanjutkan, berdasarkan laporan ibu korban tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku KA yang merupakan pensiunan PNS di rumahnya terletak di Bandarlampung, Jumat (11/4). 

https://musicaloci.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*