Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat melarang menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas (dewas) di BUMN.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam RUU BUMN. Keputusan ini disepakati sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewas BUMN merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre mengatakan ada 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Ia menyebut seluruh klausul yang diubah telah disinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta penambahan penjelasan yang diperlukan.

Setidaknya terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN, sebagai berikut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN.