
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Sabtu (27/9/2025) mengerahkan pasukan militer ke Portland, Oregon untuk melindungi fasilitas imigrasi federal dari “teroris domestik.” Dia mengatakan militer diizinkan menggunakan “kekuatan penuh, jika perlu”.
Dalam unggahan di media sosial, Trump menyebut Portland tengah “dilanda perang” dan seluruh fasilitas imigrasi federal, ICE, dikepung oleh Antifa serta teroris domestik lainnya.
Pekan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan gerakan anti-fasis Antifa sebagai “organisasi teroris” domestik, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap apa yang ia klaim sebagai kekerasan politik yang disponsori kelompok sayap kiri.
Pengumuman Trump tersebut segera mendapat tanggapan dari pejabat Portland, Oregon hingga pemerintah federal. Mereka menyebut pengerahan militer itu sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
“Jumlah pasukan yang dibutuhkan adalah nol, di Portland dan kota Amerika lainnya. Presiden tidak akan menemukan pelanggaran hukum atau kekerasan di sini kecuali ia berencana untuk melakukannya,” kata Wali Kota Portland, Keith Wilson, sebagaimana dilansir Reuters.
Data menunjukkan kejahatan dengan kekerasan di Portland telah menurun selama enam bulan pertama 2025. Angka pembunuhan turun 51% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, menurut data awal dari Asosiasi Kepala Polisi Kota-Kota Besar dalam Laporan Kejahatan Kekerasan Pertengahan Tahun.