Pemerintah yakin, Kendaraan Ini Masih Berhak Isi BBM Subsidi

Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Rachmat Kaimuddin di acara CNBC Indonesia Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk
Foto: Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Rachmat Kaimuddin di acara CNBC Indonesia Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk

Pemerintah sependapat bahwa pengguna yang layak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di antaranya adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Hal tersebut menyusul rencana pelaksanaan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang saat ini masih terus bergulir.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menjelaskan, meski belum memerinci kriteria pengguna yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, namun ia sepakat bahwa kendaraan roda dua dan kendaraan umum masih diperbolehkan mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

“Jadi, kalau disampaikan, kita sudah sampaikan dan kita yakinkan dan memang dari awal, sepahamanan kita memang motor dan kendaraan umum ini, memang yang bukan. Masih komunikasi juga,” kata Rachmat dalam acara Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah membahas rancangan aturan mengenai penggunaan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Mengingat penyaluran BBM subsidi hingga sampai saat ini masih belum tepat sasaran.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur bersubsidi. Penerapan BBM rendah sulfur ini dipastikan tidak akan berdampak pada kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Biaya tidak dibebankan ke masyarakat, harga naik tapi yang ada biaya ini ditanggung sama orang yang gak dapat. Itu filosofi yang kita bicarakan dalam draf aturan yang sedang kita rancang,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pelaksanaan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga kini belum final.

Pasalnya, rancangan aturan mengenai penggunaan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.

“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya. Biar clear masih dalam pembahasan,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (13/9/2024).

Menurut Bahlil, butuh waktu setidaknya satu hingga dua minggu lagi untuk perkembangan lebih lanjut. Karena itu, ia menekankan agar publik tidak berspekulasi terkait kebijakan ini, karena belum ada keputusan final.

“Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran jangan orang seperti saya atau pak agus dikasih BBM subsidi dong gak fair kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan,” katanya

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*