Namun kabar terbaru datang dari sumber yang bisa dipercaya menyebutkan bahwa Apple Intelligence untuk pertama kalinya akan hadir di iPhone pada 28 Oktober 2024.
Laporan The Verge, Minggu (6/10), menyebutkan bahwa tanggal tersebut akan menjadi tanggal yang ditentukan Apple untuk merilis pembaruan iOS 18.1.
Kabar itu datang dari jurnalis teknologi Mark Gurman dari Bloomberg yang menyebutkan salah satu fitur Apple Intelligence pertama yang datang ke iPhone 16 melalui iOS 18.1 ialah fitur ringkasan notifikasi.
Meski begitu seharusnya fitur-fitur Apple Intelligence lainnya juga hadir mengingat pada versi beta sudah ada fitur yang ditunjukkan seperti peningkatan Siri seperti grafik bercahaya berwarna pelangi yang muncul saat pengguna mengaktifkan Siri.
Saat ini Apple Intelligence hanya berjalan pada iPhone 15 Pro dan iPhone 16 series yang lebih baru, tetapi Apple juga telah menguji coba dalam versi beta untuk Mac dan iPad dengan chip silikon Apple (M1 dan yang lebih baru).
Jadi meski tidak memiliki iPhone tersebut, penggemar teknologi mungkin masih dapat mencobanya. Ke depannya, Apple Intelligence juga dikabarkan akan didukung pada iPhone SE berikutnya.
Penggemar teknologi masih harus menunggu beberapa pekan lagi untuk menantikan versi stabil dari Apple Intelligence namun beberapa prediksi menyebutkan untuk fitur Apple Image Playground dan Genmoji mungkin dirilis di Desember 2024.
Sementara untuk fitur Siri sebagai asisten yang telah ditingkatkan dengan AI menjalankan beberapa tugas produktivitas pun masih harus dinantikan setidaknya hingga Maret 2025. .
“Apabila penggunaan internet dilakukan secara tidak bijak, maka dapat membuka celah bagi ancaman siber, di mana generasi muda menjadi kelompok yang rentan dengan risiko,” katanya dalam Kuliah Umum dan Pelantikan Trainer Program Cerdik (Cerdas Internet Kita) di Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Senin.
Dia mengemukakan bahwa saat ini internet telah digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bermain gim sampai mengakses aneka layanan daring.
Meskipun manfaatnya banyak, teknologi ini dapat menghadirkan bahaya kejahatan siber seperti penipuan, penyalahgunaan data, perundungan, dan eksploitasi seksual kalau tidak digunakan secara bijak dan hati-hati.
Budi Arie menyampaikan pentingnya membudayakan perilaku cerdas berinternet bagi kaum muda guna mewujudkan penggunaan internet yang aman dan produktif.
Dia mengingatkan anak-anak muda agar menggunakan internet untuk mengakses konten dan layanan sesuai batasan usia yang telah ditetapkan.
Menkominfo menjelaskan, pemerintah menjalankan beragam program peningkatan literasi digital masyarakat dalam upaya membudidayakan perilaku cerdas dalam menggunakan internet.
Pemerintah antara lain menjalankan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), bagian dari program pengembangan sumber daya manusia digital untuk memitigasi risiko penggunaan internet.
Selain itu, pemerintah melaksanakan program Digital Talent Scholarship dan Digital Leadership Academy untuk menyiapkan talenta digital.
Upaya penyiapan talenta digital ini mencakup pelatihan pelatih (Training of Trainer/ToT) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
“Saya berharap para peserta acara ToT Cerdik dapat menjadi katalisator dalam menumbuhkan budaya cerdas internet di lingkungan sekolah demi terciptanya ruang digital yang aman dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Budi Arie.
“Kalau bisa bantu strategi besar mengenai digital society (masyarakat digital), seperti anak umur berapa boleh mengkonsumsi sosial media? Masukannya harus dari masyarakat, terutama civitas akademika kampus,” katanya dalam kuliah umum di Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
Budi mengajak para akademisi dan perguruan tinggi untuk ambil bagian dalam penyusunan strategi pembangunan masyarakat digital serta upaya mewujudkan ruang digital yang aman.
Ia menekankan pentingnya regulasi dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman, termasuk pengaturan akses ke ruang digital.
Budi mengemukakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian negara maju berkenaan dengan penggunaan ruang digital saat ini adalah semakin luasnya rentang usia pengguna.
Ia memberikan gambaran, Pemerintah Australia sudah mulai merancang aturan untuk membatasi akses ke media sosial dengan hanya mengizinkan akses bagi warga berusia 16 tahun ke atas.
Di Indonesia, ia melanjutkan, pemerintah juga sedang merumuskan regulasi untuk menjaga keamanan ruang digital.
Menurut dia, pemerintah mengupayakan hadirnya aturan pemanfaatan ruang digital yang dapat menghalau konten-konten negatif tetapi tidak sampai mengekang kebebasan berpendapat.
“Jadi, bagaimana ini menyelaraskan tanpa harus menghilangkan pemerintahan demokratis ini, bahwa masyarakat tetap boleh bersuara. Kritik, kritis, itu harus. Tetapi juga bagaimana suasana atau penggunaan sosial media ini bisa membuat masyarakat semakin cerdas, semakin bijaksana, dan sebagainya,” katanya.
Dia mengatakan, salah satu syarat penting pembenahan dengan mengubah pola pikir masyarakat secara umum maupun lembaga pemerintah.
“Transformasi digital itu yang harus kita benahi adalah mindset dari yang namanya human resources atau talent digital kita. Misalnya, ada banyak adopsi teknologi digital yang dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah saat ini, hanya saja kita melihat mereka bergerak masih sendiri-sendiri,” ujar dia dalam rilis pers, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam Wawancara GPR TV tentang 10 Tahun Jokowi: Transformasi Digital di Indonesia yang ditayangkan dari Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Wamenkominfo mencontohkan dari sisi lembaga pemerintahan, Indonesia memiliki sekitar 27 ribu aplikasi atau situs web dari pusat hingga daerah.
Namun, lewat ribuan aplikasi itu, seakan menjadi ujung tombak dari transformasi digital. Padahal, transformasi digital lebih dari itu.
Dia menilai, transformasi digital lebih dari sekedar membuat situs. Transformasi digital adalah mengubah cara bekerja masyarakat dengan menggunakan teknologi, karena inti dari itu semua adalah meningkatkan layanan secara digital.
Lebih lanjut, dia mengatakan ada banyak capaian transformasi digital yang telah dilakukan Pemerintah. Di sektor kesehatan, data telah disinkronisasi menjadi terdigitalisasi melalui sejumlah program dan kebijakan strategis.
“Pemerintah juga mengeluarkan begitu banyak regulasi untuk meng-guidance (panduan) transformasi ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang menjadi catatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sejauh ini, saya kira regulasi-regulasi yang dibuat oleh Pemerintah sudah cukup untuk mengawal transformasi digital bisa terwujud,” ucapnya.
Melalui transformasi digital yang memberikan layanan publik lebih efisien, Nezar menekankan upaya penyediaan akses terhadap teknologi canggih oleh Pemerintah ditujukan untuk mempermudah masyarakat.
“Jadi jangan diperumit karena teknologi yang bekerja di belakang itu cukup canggih. Misalnya untuk mengolah data yang begitu kompleks jadi sederhana, saya kira itu transformasi digital nanti larinya ke situ. Kalau birokrasi untuk membuat KTP dan akta kelahiran, dulunya kan sulit karena kita harus mengisi blangko dan segala macam,” jelasnya.
Nezar mengatakan, semangat mempermudah masyarakat itu juga tampak dari program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi salah satu tujuan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kita baru saja membuat rilis terbatas untuk soal ini (Program SPBE) dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN. Itu nantinya layanan-layanan publik akan lebih mudah dengan SPBE. Jadi membuat KTP dan Akta Kelahiran nanti lebih gampang, semua orang bisa melakukan dari mana saja tanpa harus pergi ke Kantor Dukcapil,” tuturnya.
Wamenkominfo menegaskan dalam satu dekade Pemerintahan Presiden Joko Widodo, transformasi digital telah berjalan dan menjadi program berkelanjutan pada pemerintahan selanjutnya.
“Transformasi digital ini bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang satu malam, tapi pekerjaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Pendiri Onpers, Agus Mansur di Jakarta, Selasa mengatakan konsep awal dari Onpers adalah sebagai penghubung publik ke wartawan, karena, meski banyak platform media saat ini, tapi belum ada media yang memberikan akses publik ke wartawan.
Selain sebagai penghubung publik ke wartawan, lanjutnya, fitur lain di Onpers adalah publik bisa upload berita sendiri atau upload agenda acara jika acara itu memang ingin dihadiri oleh wartawan, atau memang itu acara publik.
“Jadi publik diberikan kesempatan untuk bisa upload berita/rilis yang nantinya rilis itu bisa diolah menjadi sumber berita oleh wartawan,” ujar mantan jurnalis sebuah media nasional itu.
Agus menyatakan Onpers merupakan perpaduan antara media massa dan media sosial, karena saat ini di tengah perkembangan media sosial yang sangat pesat semua orang bebas berpendapat bahkan tidak sedikit kadang munculnya berita hoaks berseliweran di media sosial karena tidak ada filter.
Oleh karena itu dengan hadirnya platform ini, tambahnya, publik bisa tetap bisa mengutarakan pendapat atau informasi tapi bisa dipertanggungjawabkan data dan kebenarannya.
“Dengan hadirnya platform ini setidaknya bisa meminimalkan berita-berita hoaks. Kehadiran kami diharapkan bisa memberikan warna baru media massa di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Menurut dia industri media massa tengah mengalami masa disrupsi digital, oleh karena itu pihaknya menghadirkan evolusi media massa yang tetap mengedepankan informasi yang faktual, up to date, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah pesatnya media soasial dan artifical intelligence (AI).
“Sehingga media massa sebagai garda depan informasi di Indonesia bisa tetap terwujud,” katanya.
Dengan diluncurkannya Onpers maka publik bisa mengakses Onpers di
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
“Ini kan sudah terjadi berulang-ulang, bahkan di tahun 2012 kita sudah melakukan sampai dengan tahapan penindakan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan, tapi RT/RW Net itu terus muncul. Yang dilakukan oleh Kominfo adalah ada dua yaitu pertama upaya preventif dan upaya represif,” ujar Dany di Jakarta, Selasa.
Dany menuturkan, dalam upaya preventif, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia APJII (APJII) terus melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, dalam hal ini adalah reseller.
Reseller merupakan pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.
Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan tentang aturan main bagi para reseller agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi.
Kemenkominfo juga mendorong kepada para pelanggan yang ingin menjual kembali bandwidth internet agar mendaftar sebagai reseller resmi.
“Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP,” ujar Dany.
Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya agar tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.
Pelanggan yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.
“Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan monitoring terhadap praktik RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta laporan dari APJII dan penyedia layanan internet.
Apabila ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif, yakni berupa penertiban.
Kementerian Kominfo akan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet para pelaku pelanggaran.
“Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini,” kata Dany.
Dalam proses penegakan hukum, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri.
Pada tahun 2024, Kementerian Kominfo mencatat adanya temuan atau laporan terhadap 111 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah karena telah berstatus sebagai reseller resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dany menilai fenomena RT/RW Net ilegal terus berulang karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator telekomunikasi serta harga layanan internet yang masih mahal.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, mengingat proses perizinannya kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tapi tentu ada aturan main atau ruang lingkup yang harus dipenuhi ketika mereka memilih menjadi reseller. Misalnya seluruh pendapatan mereka harus dicatat sebagai pendapatan ISP, dan harus mencantumkan merek dagang dari ISP nya,” pungkas dia.
“RT/RW Net ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini yang memang agak perlu kita atur lagi karena bagaimanapun yang ilegal itu ketika kita bicara tentang perlindungan konsumen, dia dipastikan tidak akan memberikan perlindungan karena namanya juga ilegal,” ujar Heru di Jakarta, Selasa.
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
Menurut dia, RT/RW Net ilegal menghadapi berbagai kendala dalam menyediakan layanan internet yang stabil, terutama dalam menjaga kualitas kecepatan koneksi.
Salah satu keluhan utama yang sering muncul adalah ketidakmampuan penyedia untuk menjamin kecepatan internet yang konsisten, terutama saat terjadi gangguan cuaca seperti hujan.
Heru mengatakan layanan yang berbasis radio atau frekuensi rentan terganggu oleh cuaca, yang menyebabkan penurunan kualitas layanan.
Hal ini, kata dia, sering memicu keluhan konsumen, namun karena beroperasi tanpa izin, penyedia layanan RT/RW Net ilegal tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas layanan mereka.
“Ini pelaku RT/RW Net sendiri yang pernah mengobrol dengan saya, kalau hujan pas sore itu kita tidur aja, karena banyak konsumen mengeluh dan mereka enggak akan bisa memastikan layanannya itu konsisten,” ucap dia.
Heru mendorong agar penyedia layanan RT/RW Net ilegal untuk segera mengurus perizinan agar menjadi reseller resmi penyedia jasa internet (ISP).
Terlebih, saat ini proses perizinan untuk menjadi reseller resmi semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Heru menegaskan bahwa izin resmi bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan wujud perlindungan terhadap konsumen. Dengan mengantongi izin, penyedia layanan memiliki tanggung jawab terhadap konsumennya.
“Izin ini merupakan perlindungan bagi masyarakat, karena ketika diberikan perizinan, itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” kata dia.
Lebih lanjut Heru juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih penyedia layanan internet. Apabila masyarakat secara kolektif menolak menggunakan layanan ilegal, hal ini akan memaksa para penyedia layanan tersebut untuk mengurus izin resmi.
Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan layanan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Di Pasal 11 Ayat 1 itu bahwa penyedia jaringan jasa telekomunikasi itu harus berizin, di mana ada sanksi di Pasal 47 sanksinya pidana. Jadi jangan main-main juga bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan layanan secara ilegal,” pungkas dia.
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
“Kenapa RT RW Net ilegal masih banyak? Pertama memang faktor pendidikan masyarakat penggunanya masih rendah,” ujar Ridwan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen layanan internet.
Mereka cenderung menerima begitu saja ketersediaan internet tanpa mempertanyakan standar kualitas yang seharusnya diterima. Hal ini membuat layanan ilegal tetap mendapat tempat di masyarakat, meski kualitasnya belum tentu memenuhi standar.
Dia menilai, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak untuk mendapatkan layanan berkualitas, berdampak pada toleransi terhadap layanan internet yang disediakan oleh penyelenggara ilegal.
Masyarakat belum menyadari bahwa kecepatan dan kualitas koneksi yang mereka terima sebenarnya bisa lebih baik jika menggunakan penyedia layanan resmi.
“Jadi karena memang masyarakatnya yang belum mengerti tentang hak dan kewajiban, maka yang ilegal ini masih diserap,” ucap dia.
Kendala lainnya, lanjut Ridwan, adalah hambatan yang dialami oleh operator resmi untuk menembus beberapa area, termasuk di perkotaan. Di beberapa kompleks, operator resmi sulit masuk karena aksesnya hanya dikuasai oleh penyelenggara lokal.
Meskipun Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur kemudahan akses bagi operator, kenyataannya hambatan ini masih sering ditemui di lapangan.
“Nah ini tentunya butuh dukungan dari regulator dan penegak hukum bahwa ini sudah diatur sesungguhnya. Akses masuk ke daerah, ke lokasi-lokasi di mana ada pelanggan itu dilindungi oleh Undang-Undang sehingga kalau hambatan atau rintangan ini masih ada ya operator resmi akan sulit untuk bersaing dengan penyelenggara RT/RW Net yang ilegal,” kata Ridwan.
Ridwan menilai bahwa tanggung jawab utama dalam penanganan masalah ini berada di tangan pemerintah atau regulator. Sosialisasi terkait layanan, kualitas, dan tarif yang transparan harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin memahami pilihan layanan yang lebih baik.
Untuk menekan keberadaan RT/RW Net ilegal, Ridwan juga menyoroti pentingnya pendidikan masyarakat secara masif. Platform media sosial dan konten kreator dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menarik dan edukatif tentang layanan internet.
Selain itu, insentif bagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang akses internetnya masih sulit, terutama di luar Pulau Jawa, juga perlu diprioritaskan.
“Bukan hanya di pedesaannya, di perkotaan pun sebetulnya masih sulit akses,” pungkas Ridwan.
Terkait penindakan terhadap RT/RW Net ilegal, Ridwan berpendapat bahwa tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Langkah tegas berupa penghukuman perlu diterapkan agar dampak jera lebih dirasakan oleh para pelanggar regulasi.
“Kami berharap di lima tahun ke depan kita bisa mengejar (target) 100 Mbps kecepatan internet,” ucap dia dalam rilis pers, Selasa.
Dalam satu dekade terakhir, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mengikis kesenjangan digital di tanah air menunjukkan peningkatan signifikan.
Budi Arie menyatakan kecepatan internet di Indonesia meningkat sejak tahun 2014 pada kisaran 2,5 Mbps kini naik menjadi 25 Mbps di tahun 2024.
Dia mengakui masih ada tantangan berkaitan dengan cakupan konektivitas internet yang masih belum merata antara pusat perkotaan dan pedesaan.
Menurut dia kendala itu terjadi karena ada proyek pembangunan base transceiver station (BTS) yang mangkrak.
“Saya menerima perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk mengurai permasalahan hukum dan teknis atas pembangunan BTS 4G. Karena itu dua hal yang harus kita selesaikan. Masalah hukumnya tetap berjalan, sementara masalah teknis pekerjaan harus kita selesaikan,” ucap Budi Arie.
“Jadi pembangunan proyek BTS 4G terus dilanjutkan, karena itu kan hak masyarakat untuk memperoleh akses konektivitas atau sinyal,” sambung dia.
Saat menjabat sebagai Menkominfo per 17 Juli 2023, Budi Arie melakukan berbagai langkah percepatan penyelesaian proyek BTS 4G dengan membentuk Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang bersifat lintas sektoral.
Satuan tugas tersebut melibatkan Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan koordinasi intensif dengan Forkopimda khususnya TNI-Polri di wilayah kahar Papua di mana pembangunan BTS 4G belum rampung.
“Saat ini untuk di luar Papua sudah selesai semua, di Papua tinggal beberapa lagi yang tingkat kemajuan penyelesaiannya sudah mencapai 91 persen,” ungkapnya.
Khusus pembangunan BTS 4G wilayah Papua, Menkominfo menjelaskan bahwa sebagai daerah kahar, secara geografis kondisi di Papua berbeda dibandingkan daerah lain, sehingga membutuhkan kerja ekstra. Terlebih, masih adanya masalah keamanan di wilayah-wilayah tertentu.
Seperti misalnya penembakan terhadap delapan orang di Kabupaten Puncak saat kegiatan pemeliharaan proyek menara Palapa Ring pada 2022.
Akibat peristiwa tersebut, kepolisian setempat mengeluarkan imbauan untuk menunda pekerjaan. Setahun setelahnya, terjadi teror pembacokan dan penyanderaan pekerja pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
Selain itu, terjadi aksi vandalisme terhadap infrastruktur yang dibangun. Kementerian Kominfo pun mengeluarkan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga infrastruktur telekomunikasi yang telah disediakan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat.
“Jadi setelah dibangun, dirusak lagi. Kita mengimbau bahwa ini kan hak-nya masyarakat untuk memperoleh akses konektivitas atau sinyal, sehingga sebagai fasilitas umum digunakan bersama oleh seluruh masyarakat sudah sebaiknya dipelihara bersama,” pungkasnya.
Hingga Juni 2024, BAKTI Kementerian Kominfo telah membangun 6.663 BTS 4G yang telah beroperasi dan 18.697 titik akses internet untuk pelayanan publik.
Adapun akses internet terdiri atas 8.836 titik sekolah, 5.182 kantor pemerintah, 2.606 layanan kesehatan, 743 pusat kegiatan masyarakat, 674 tempat ibadah, 322 layanan pertahanan dan keamanan, 139 lokasi wisata, 120 pelayanan utama, dan 75 transportasi publik.
Terkait alasan mengapa X sebelumnya dilarang, Musk setuju untuk menurunkan beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brazil, menurut laporan awal dari Bloomberg.
Selama lima minggu terakhir, pengadilan Brazil memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir pengguna di dalam negeri agar tidak dapat mengakses X, setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun-akun tertentu.
X juga tidak memiliki perwakilan hukum di Brazil untuk menjawab tuntutan pengadilan.
Musk menuduh Mahkamah Agung Brazil melakukan sensor terhadap suara-suara konservatif, sesuatu yang dia tolak dengan tegas di panggung global.
Namun, pada akhirnya dia menyerah pada tekanan pengadilan dan mematuhi perintah tersebut.
Pada bulan September, sempat terjadi momen singkat ketika X kembali online setelah beralih menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan cloud.
CEO Cloudflare mengatakan bahwa X berhasil menghindari larangan tersebut secara “kebetulan”. Kebetulan ini berujung pada kerugian hampir 2 juta dolar AS (Rp31 miliar) bagi Musk. Demikian disiarkan TechCrunch, Selasa (8/10) waktu setempat. .