“Untuk memaknai pentingnya konsistensi dalam berinvestasi, menghadapi pasang surut yang mewarnai perjalanan hidup manusia serta merencanakan masa depan, Bibit dan Stockbit memamerkan karya seni bertajuk ‘Knit by Knit’ karya Cinanti Astria Johansjah (Keni) dan Komunitas Rajut Kejut,” kata Head of Marketing Bibit dan Stockbit Angie Anandita Tjhatra, dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Karya seni “Knit by Knit” merupakan instalasi yang dibuat dengan cara dirajut dan mengambil bentuk beberapa jenis hewan. Karya tersebut terinspirasi dari celengan tradisional, salah satu benda yang mungkin dimiliki oleh sebagian besar anak-anak kecil pada zamannya untuk menabung dan menyisihkan uang saku.
“Di masa yang segalanya serba instan ini, saya dan Komunitas Rajut Kejut mengajak pengunjung untuk melihat dan mengalami kembali ketekunan, membuat sesuatu dengan perlahan-lahan dan bersama-sama,” kata Keni.
Dengan mengangkat narasi “Consistency Builds Wealth”, Angie menyampaikan bahwa Bibit dan Stockbit mengajak segenap masyarakat untuk menikmati proses berinvestasi dan mencapai tujuan-tujuan keuangan.
Layaknya proses merajut karya yang dilakukan sehelai demi sehelai, karya seni ini mengingatkan masyarakat untuk bertahan dengan konsistensi, persistensi, dan tekad untuk membangun kehidupan finansial yang lebih baik.
“Dalam proses pembuatannya, kami senang sekali melihat ada begitu banyak ibu-ibu yang terlibat dan diberdayakan,” kata Angie.
Kedua jenis ponsel ini dirancang memiliki durabilitas yang kuat, performa tepat, dan desain yang segar sesuai dengan kebutuhan anak muda.
“Kami kembali menghadirkan pengalaman fitur unggulan pada smartphone terbaru kami bagi para XFans di Indonesia. Infinix SMART 9 dengan chipset G81, yang termasuk tertinggi di kelasnya, serta HOT 50i sebagai seri pertama dari HOT 50 Series yang kami luncurkan bulan ini,” kata Head of Marketing Infinix Indonesia Sergio Ticoalu dalam keterangannya, Senin.
Membedah satu persatu spesifikasi masing-masing ponsel, mari memulainya dengan Infinix HOT 50i, ponsel pintar ini merupakan ponsel pertama yang dikenalkan sebagai bagian dari HOT 50 series.
Hadir dengan chipset Helio G81, ponsel ini bisa memenuhi kebutuhan hiburan termasuk mobile gaming. Cip ini beperforma lebih baik dengan layar 6,7 inci dengan refresh rate 120Hz.
Untuk memori, Infinix HOT 50i dilengkapi dengan RAM utama 6GB dan ROM 128GB yang dapat ditingkatkan dengan memori tambahan hingga 2TB.
Dari dukungan daya, ponsel pintar ini hadir dengan baterai besar 5000 mAh dan pengisian daya cepat 18W. Daya tariknya yang tak kalah menarik dari ponsel ini ialah kamera 48MP, NFC, serta sertifikasi IP54.
Infinix HOT 50i tersedia dalam pilihan warna Dreamy Purple, Sage Green, Titanium Grey, dan Sleek Black.
Membahas ponsel lainnya yaitu Infinix SMART 9, ponsel ini disiapkan sebagai ponsel yang ramah di kantong dengan daya tahan perangkat yang lebih lama.
Chip Helio G81 disematkan di dalam ponsel ini seperti HOT 50i, yang membedakannya ialah varian memori yang ditawarkan.
Untuk Infinix SMART 9 ditawarkan dengan dua konfigurasi RAM dan ROM yaitu 3GB/64 GB serta 4GB/128GB. Memori penyimpanan ini dapat ditingkatkan dengan memori tambahan hingga 2TB.
Infinix SMART 9 telah menjalankan sistem operasi Android 14 (Go Edition) dengan dukungan dual SIM Card. Dari sisi layar ponsel ini hadir dengan layar punch-hole 6,7 inci dengan refresh rate 120Hz. Sementara untuk dayanya, ponsel pintar ini hadir dengan baterai 5000 mAh.
Infinix SMART 9 hadir dengan pilihan warna Metallic Black, Neo Titanium, Mint Green, dan Sandstone Gold.
Baik Infinix SMART 9 (varian 4GB/128GB) maupun Infinix HOT 50i keduanya telah tesertifikasi TÜV SÜD 48-Month Fluency sehingga menjanjikan kinerja stabil pada pemakaian minimal empat tahun.
Untuk mendapatkannya, Infinix HOT 50i akan tersedia secara daring dengan harga khusus first sale Rp.1.449.000 eksklusif via Infinix Official Store Shopee mulai 8 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Infinix SMART 9 dapat diperoleh mulai 7 Oktober dengan harga promosi Rp1.049.000 untuk varian 3/64GB di Tokopedia dan Tokopedia Shop dan Rp1.199.000 untuk varian 4/128GB di seluruh channel penjualan resmi Infinix secara daring dan langsung di gerai-gerai Infinix.
Namun kabar terbaru datang dari sumber yang bisa dipercaya menyebutkan bahwa Apple Intelligence untuk pertama kalinya akan hadir di iPhone pada 28 Oktober 2024.
Laporan The Verge, Minggu (6/10), menyebutkan bahwa tanggal tersebut akan menjadi tanggal yang ditentukan Apple untuk merilis pembaruan iOS 18.1.
Kabar itu datang dari jurnalis teknologi Mark Gurman dari Bloomberg yang menyebutkan salah satu fitur Apple Intelligence pertama yang datang ke iPhone 16 melalui iOS 18.1 ialah fitur ringkasan notifikasi.
Meski begitu seharusnya fitur-fitur Apple Intelligence lainnya juga hadir mengingat pada versi beta sudah ada fitur yang ditunjukkan seperti peningkatan Siri seperti grafik bercahaya berwarna pelangi yang muncul saat pengguna mengaktifkan Siri.
Saat ini Apple Intelligence hanya berjalan pada iPhone 15 Pro dan iPhone 16 series yang lebih baru, tetapi Apple juga telah menguji coba dalam versi beta untuk Mac dan iPad dengan chip silikon Apple (M1 dan yang lebih baru).
Jadi meski tidak memiliki iPhone tersebut, penggemar teknologi mungkin masih dapat mencobanya. Ke depannya, Apple Intelligence juga dikabarkan akan didukung pada iPhone SE berikutnya.
Penggemar teknologi masih harus menunggu beberapa pekan lagi untuk menantikan versi stabil dari Apple Intelligence namun beberapa prediksi menyebutkan untuk fitur Apple Image Playground dan Genmoji mungkin dirilis di Desember 2024.
Sementara untuk fitur Siri sebagai asisten yang telah ditingkatkan dengan AI menjalankan beberapa tugas produktivitas pun masih harus dinantikan setidaknya hingga Maret 2025. .
“Apabila penggunaan internet dilakukan secara tidak bijak, maka dapat membuka celah bagi ancaman siber, di mana generasi muda menjadi kelompok yang rentan dengan risiko,” katanya dalam Kuliah Umum dan Pelantikan Trainer Program Cerdik (Cerdas Internet Kita) di Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Senin.
Dia mengemukakan bahwa saat ini internet telah digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bermain gim sampai mengakses aneka layanan daring.
Meskipun manfaatnya banyak, teknologi ini dapat menghadirkan bahaya kejahatan siber seperti penipuan, penyalahgunaan data, perundungan, dan eksploitasi seksual kalau tidak digunakan secara bijak dan hati-hati.
Budi Arie menyampaikan pentingnya membudayakan perilaku cerdas berinternet bagi kaum muda guna mewujudkan penggunaan internet yang aman dan produktif.
Dia mengingatkan anak-anak muda agar menggunakan internet untuk mengakses konten dan layanan sesuai batasan usia yang telah ditetapkan.
Menkominfo menjelaskan, pemerintah menjalankan beragam program peningkatan literasi digital masyarakat dalam upaya membudidayakan perilaku cerdas dalam menggunakan internet.
Pemerintah antara lain menjalankan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), bagian dari program pengembangan sumber daya manusia digital untuk memitigasi risiko penggunaan internet.
Selain itu, pemerintah melaksanakan program Digital Talent Scholarship dan Digital Leadership Academy untuk menyiapkan talenta digital.
Upaya penyiapan talenta digital ini mencakup pelatihan pelatih (Training of Trainer/ToT) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
“Saya berharap para peserta acara ToT Cerdik dapat menjadi katalisator dalam menumbuhkan budaya cerdas internet di lingkungan sekolah demi terciptanya ruang digital yang aman dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Budi Arie.
“Kalau bisa bantu strategi besar mengenai digital society (masyarakat digital), seperti anak umur berapa boleh mengkonsumsi sosial media? Masukannya harus dari masyarakat, terutama civitas akademika kampus,” katanya dalam kuliah umum di Kampus Universitas Indonesia di Kota Depok, Jawa Barat, Senin.
Budi mengajak para akademisi dan perguruan tinggi untuk ambil bagian dalam penyusunan strategi pembangunan masyarakat digital serta upaya mewujudkan ruang digital yang aman.
Ia menekankan pentingnya regulasi dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman, termasuk pengaturan akses ke ruang digital.
Budi mengemukakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian negara maju berkenaan dengan penggunaan ruang digital saat ini adalah semakin luasnya rentang usia pengguna.
Ia memberikan gambaran, Pemerintah Australia sudah mulai merancang aturan untuk membatasi akses ke media sosial dengan hanya mengizinkan akses bagi warga berusia 16 tahun ke atas.
Di Indonesia, ia melanjutkan, pemerintah juga sedang merumuskan regulasi untuk menjaga keamanan ruang digital.
Menurut dia, pemerintah mengupayakan hadirnya aturan pemanfaatan ruang digital yang dapat menghalau konten-konten negatif tetapi tidak sampai mengekang kebebasan berpendapat.
“Jadi, bagaimana ini menyelaraskan tanpa harus menghilangkan pemerintahan demokratis ini, bahwa masyarakat tetap boleh bersuara. Kritik, kritis, itu harus. Tetapi juga bagaimana suasana atau penggunaan sosial media ini bisa membuat masyarakat semakin cerdas, semakin bijaksana, dan sebagainya,” katanya.
Dia mengatakan, salah satu syarat penting pembenahan dengan mengubah pola pikir masyarakat secara umum maupun lembaga pemerintah.
“Transformasi digital itu yang harus kita benahi adalah mindset dari yang namanya human resources atau talent digital kita. Misalnya, ada banyak adopsi teknologi digital yang dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah saat ini, hanya saja kita melihat mereka bergerak masih sendiri-sendiri,” ujar dia dalam rilis pers, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam Wawancara GPR TV tentang 10 Tahun Jokowi: Transformasi Digital di Indonesia yang ditayangkan dari Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Wamenkominfo mencontohkan dari sisi lembaga pemerintahan, Indonesia memiliki sekitar 27 ribu aplikasi atau situs web dari pusat hingga daerah.
Namun, lewat ribuan aplikasi itu, seakan menjadi ujung tombak dari transformasi digital. Padahal, transformasi digital lebih dari itu.
Dia menilai, transformasi digital lebih dari sekedar membuat situs. Transformasi digital adalah mengubah cara bekerja masyarakat dengan menggunakan teknologi, karena inti dari itu semua adalah meningkatkan layanan secara digital.
Lebih lanjut, dia mengatakan ada banyak capaian transformasi digital yang telah dilakukan Pemerintah. Di sektor kesehatan, data telah disinkronisasi menjadi terdigitalisasi melalui sejumlah program dan kebijakan strategis.
“Pemerintah juga mengeluarkan begitu banyak regulasi untuk meng-guidance (panduan) transformasi ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang menjadi catatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sejauh ini, saya kira regulasi-regulasi yang dibuat oleh Pemerintah sudah cukup untuk mengawal transformasi digital bisa terwujud,” ucapnya.
Melalui transformasi digital yang memberikan layanan publik lebih efisien, Nezar menekankan upaya penyediaan akses terhadap teknologi canggih oleh Pemerintah ditujukan untuk mempermudah masyarakat.
“Jadi jangan diperumit karena teknologi yang bekerja di belakang itu cukup canggih. Misalnya untuk mengolah data yang begitu kompleks jadi sederhana, saya kira itu transformasi digital nanti larinya ke situ. Kalau birokrasi untuk membuat KTP dan akta kelahiran, dulunya kan sulit karena kita harus mengisi blangko dan segala macam,” jelasnya.
Nezar mengatakan, semangat mempermudah masyarakat itu juga tampak dari program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi salah satu tujuan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kita baru saja membuat rilis terbatas untuk soal ini (Program SPBE) dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN. Itu nantinya layanan-layanan publik akan lebih mudah dengan SPBE. Jadi membuat KTP dan Akta Kelahiran nanti lebih gampang, semua orang bisa melakukan dari mana saja tanpa harus pergi ke Kantor Dukcapil,” tuturnya.
Wamenkominfo menegaskan dalam satu dekade Pemerintahan Presiden Joko Widodo, transformasi digital telah berjalan dan menjadi program berkelanjutan pada pemerintahan selanjutnya.
“Transformasi digital ini bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang satu malam, tapi pekerjaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Pendiri Onpers, Agus Mansur di Jakarta, Selasa mengatakan konsep awal dari Onpers adalah sebagai penghubung publik ke wartawan, karena, meski banyak platform media saat ini, tapi belum ada media yang memberikan akses publik ke wartawan.
Selain sebagai penghubung publik ke wartawan, lanjutnya, fitur lain di Onpers adalah publik bisa upload berita sendiri atau upload agenda acara jika acara itu memang ingin dihadiri oleh wartawan, atau memang itu acara publik.
“Jadi publik diberikan kesempatan untuk bisa upload berita/rilis yang nantinya rilis itu bisa diolah menjadi sumber berita oleh wartawan,” ujar mantan jurnalis sebuah media nasional itu.
Agus menyatakan Onpers merupakan perpaduan antara media massa dan media sosial, karena saat ini di tengah perkembangan media sosial yang sangat pesat semua orang bebas berpendapat bahkan tidak sedikit kadang munculnya berita hoaks berseliweran di media sosial karena tidak ada filter.
Oleh karena itu dengan hadirnya platform ini, tambahnya, publik bisa tetap bisa mengutarakan pendapat atau informasi tapi bisa dipertanggungjawabkan data dan kebenarannya.
“Dengan hadirnya platform ini setidaknya bisa meminimalkan berita-berita hoaks. Kehadiran kami diharapkan bisa memberikan warna baru media massa di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Menurut dia industri media massa tengah mengalami masa disrupsi digital, oleh karena itu pihaknya menghadirkan evolusi media massa yang tetap mengedepankan informasi yang faktual, up to date, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah pesatnya media soasial dan artifical intelligence (AI).
“Sehingga media massa sebagai garda depan informasi di Indonesia bisa tetap terwujud,” katanya.
Dengan diluncurkannya Onpers maka publik bisa mengakses Onpers di
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
“Ini kan sudah terjadi berulang-ulang, bahkan di tahun 2012 kita sudah melakukan sampai dengan tahapan penindakan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan, tapi RT/RW Net itu terus muncul. Yang dilakukan oleh Kominfo adalah ada dua yaitu pertama upaya preventif dan upaya represif,” ujar Dany di Jakarta, Selasa.
Dany menuturkan, dalam upaya preventif, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia APJII (APJII) terus melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, dalam hal ini adalah reseller.
Reseller merupakan pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.
Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan tentang aturan main bagi para reseller agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi.
Kemenkominfo juga mendorong kepada para pelanggan yang ingin menjual kembali bandwidth internet agar mendaftar sebagai reseller resmi.
“Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP,” ujar Dany.
Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya agar tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.
Pelanggan yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.
“Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan monitoring terhadap praktik RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta laporan dari APJII dan penyedia layanan internet.
Apabila ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif, yakni berupa penertiban.
Kementerian Kominfo akan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet para pelaku pelanggaran.
“Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini,” kata Dany.
Dalam proses penegakan hukum, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri.
Pada tahun 2024, Kementerian Kominfo mencatat adanya temuan atau laporan terhadap 111 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah karena telah berstatus sebagai reseller resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dany menilai fenomena RT/RW Net ilegal terus berulang karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator telekomunikasi serta harga layanan internet yang masih mahal.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, mengingat proses perizinannya kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Tapi tentu ada aturan main atau ruang lingkup yang harus dipenuhi ketika mereka memilih menjadi reseller. Misalnya seluruh pendapatan mereka harus dicatat sebagai pendapatan ISP, dan harus mencantumkan merek dagang dari ISP nya,” pungkas dia.
“RT/RW Net ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini yang memang agak perlu kita atur lagi karena bagaimanapun yang ilegal itu ketika kita bicara tentang perlindungan konsumen, dia dipastikan tidak akan memberikan perlindungan karena namanya juga ilegal,” ujar Heru di Jakarta, Selasa.
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
Menurut dia, RT/RW Net ilegal menghadapi berbagai kendala dalam menyediakan layanan internet yang stabil, terutama dalam menjaga kualitas kecepatan koneksi.
Salah satu keluhan utama yang sering muncul adalah ketidakmampuan penyedia untuk menjamin kecepatan internet yang konsisten, terutama saat terjadi gangguan cuaca seperti hujan.
Heru mengatakan layanan yang berbasis radio atau frekuensi rentan terganggu oleh cuaca, yang menyebabkan penurunan kualitas layanan.
Hal ini, kata dia, sering memicu keluhan konsumen, namun karena beroperasi tanpa izin, penyedia layanan RT/RW Net ilegal tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas layanan mereka.
“Ini pelaku RT/RW Net sendiri yang pernah mengobrol dengan saya, kalau hujan pas sore itu kita tidur aja, karena banyak konsumen mengeluh dan mereka enggak akan bisa memastikan layanannya itu konsisten,” ucap dia.
Heru mendorong agar penyedia layanan RT/RW Net ilegal untuk segera mengurus perizinan agar menjadi reseller resmi penyedia jasa internet (ISP).
Terlebih, saat ini proses perizinan untuk menjadi reseller resmi semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Heru menegaskan bahwa izin resmi bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan wujud perlindungan terhadap konsumen. Dengan mengantongi izin, penyedia layanan memiliki tanggung jawab terhadap konsumennya.
“Izin ini merupakan perlindungan bagi masyarakat, karena ketika diberikan perizinan, itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” kata dia.
Lebih lanjut Heru juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih penyedia layanan internet. Apabila masyarakat secara kolektif menolak menggunakan layanan ilegal, hal ini akan memaksa para penyedia layanan tersebut untuk mengurus izin resmi.
Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan layanan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Di Pasal 11 Ayat 1 itu bahwa penyedia jaringan jasa telekomunikasi itu harus berizin, di mana ada sanksi di Pasal 47 sanksinya pidana. Jadi jangan main-main juga bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan layanan secara ilegal,” pungkas dia.
RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).
“Kenapa RT RW Net ilegal masih banyak? Pertama memang faktor pendidikan masyarakat penggunanya masih rendah,” ujar Ridwan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen layanan internet.
Mereka cenderung menerima begitu saja ketersediaan internet tanpa mempertanyakan standar kualitas yang seharusnya diterima. Hal ini membuat layanan ilegal tetap mendapat tempat di masyarakat, meski kualitasnya belum tentu memenuhi standar.
Dia menilai, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak untuk mendapatkan layanan berkualitas, berdampak pada toleransi terhadap layanan internet yang disediakan oleh penyelenggara ilegal.
Masyarakat belum menyadari bahwa kecepatan dan kualitas koneksi yang mereka terima sebenarnya bisa lebih baik jika menggunakan penyedia layanan resmi.
“Jadi karena memang masyarakatnya yang belum mengerti tentang hak dan kewajiban, maka yang ilegal ini masih diserap,” ucap dia.
Kendala lainnya, lanjut Ridwan, adalah hambatan yang dialami oleh operator resmi untuk menembus beberapa area, termasuk di perkotaan. Di beberapa kompleks, operator resmi sulit masuk karena aksesnya hanya dikuasai oleh penyelenggara lokal.
Meskipun Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur kemudahan akses bagi operator, kenyataannya hambatan ini masih sering ditemui di lapangan.
“Nah ini tentunya butuh dukungan dari regulator dan penegak hukum bahwa ini sudah diatur sesungguhnya. Akses masuk ke daerah, ke lokasi-lokasi di mana ada pelanggan itu dilindungi oleh Undang-Undang sehingga kalau hambatan atau rintangan ini masih ada ya operator resmi akan sulit untuk bersaing dengan penyelenggara RT/RW Net yang ilegal,” kata Ridwan.
Ridwan menilai bahwa tanggung jawab utama dalam penanganan masalah ini berada di tangan pemerintah atau regulator. Sosialisasi terkait layanan, kualitas, dan tarif yang transparan harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin memahami pilihan layanan yang lebih baik.
Untuk menekan keberadaan RT/RW Net ilegal, Ridwan juga menyoroti pentingnya pendidikan masyarakat secara masif. Platform media sosial dan konten kreator dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menarik dan edukatif tentang layanan internet.
Selain itu, insentif bagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang akses internetnya masih sulit, terutama di luar Pulau Jawa, juga perlu diprioritaskan.
“Bukan hanya di pedesaannya, di perkotaan pun sebetulnya masih sulit akses,” pungkas Ridwan.
Terkait penindakan terhadap RT/RW Net ilegal, Ridwan berpendapat bahwa tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Langkah tegas berupa penghukuman perlu diterapkan agar dampak jera lebih dirasakan oleh para pelanggar regulasi.