Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel

Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel

Konferensi Pers kasus curanmor di Pesanggrahan

Polisi mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan kemarin, yang mana 1 diantaranya anak di bawah umur. Pelaku sudah 6 kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah tersebut.

“Di Pesanggrahan kurang lebih sudah lima sampai enam kali melakukan hal yang sama. Pelaku ada 3 orang, 1 orang anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam pada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, ada 2 laporan polisi yang diterima berkaitan kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut, yang mana terjadi di bulan April 2025 kemarin.

Pasca diselidiki, polisi akhirnya menciduk 3 pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan peran berbeda-beda.

“Pelaku AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah inisial F aliah H,” tuturnya.

Dia menerangkan, modus AF dan MR melakukan aksi pencuriannya itu bermodalkan nekat, yang mana satu pelaku memanjat pagar rumah milik warga saat dirasa sepi dan bisa melancarkan aksinya itu. Pelaku lebih dahulu melihat posisi kunci motor, saat tak terkunci ganda, pelaku lantas membobolnya dan membawa kabur motor tersebut.

Dalam kasus itu, tambahnya, polisi menyita barang bukti, seperti lima unit sepeda motor berbagai jenis. Pelaku AF dan MR dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku F dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

 kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*