Perjanjian pranikah terkadang menjadi hal yang terus diperbincangkan, terutama bagi calon pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta.
Seperti diketahui, Perjanjian ini memungkinkan pasangan untuk menentukan secara jelas bagaimana harta dan utang akan dibagi jika terjadi perceraian atau kondisi tertentu.
Menurut Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi milik bersama. Namun, jika terdapat perjanjian pranikah, ketentuan tersebut bisa berubah. Harta dan utang masing-masing pasangan akan menjadi tanggung jawab individu, bukan sebagai harta bersama. Dasar hukum perjanjian pranikah ini diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bagi pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah, ada beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah panduan singkat mengenai cara membuat perjanjian pranikah, yang dirangkum dari situs Hukumonline.
Buat daftar keinginan bersama pasangan
Apapun bisa diatur di perjanjian pranikah, termasuk urusan kecil dalam pernikahan selama hal itu tidak melanggar hukum.
Perjanjian pranikah merupakan hal yang bersifat bebas, namun sah secara hukum. Oleh karena itu, penting sekali untuk membuat perjanjian ini bisa melindungi hak dan kewajiban Anda bersama pasangan, bukan malah membuat salah satu pihak menjadi merasa dirugikan.
Jika Anda mengalami kebingungan, jangan sungkan untuk berkonsultasi pada pakar hukum atau pengacara seputar perjanjian ini.
Tunjuk notaris untuk pengesahan
Jangan membuat perjanjian di bawah tangan, karena hal itu justru akan membuat perjanjian ini lemah di mata hukum. Lakukan pengesahan ke notaris yang merupakan kepanjangan tangan dari negara.
Notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan yang mengikat dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda dan pasangan masih bisa mengubah perjanjian pranikah tersebut.
Akta perjanjian pranikah harus dibawa ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil
Perjanjian pranikah ini juga harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (bila pasutri beragama Islam), atau Pencatatan Sipil (untuk non-Muslim). Akan ada waktu kurang lebih dua bulan.
Oleh karena itu, penting sekali untuk memperhitungkan waktu dalam pembuatan perjanjian ini. Jangan sampai pembuatan perjanjian ini dilakukan di waktu yang sangat berdekatan dengan akad nikah atau pemberkatan.
Biaya pembuatan akta pranikah di notaris
Adapun komponen biaya dalam pembuatan perjanjian pranikah hanya satu yaitu pembuatan akta di notaris. Biaya pembuatan akta ini cukup beragam, dan semuanya sangat bergantung pada notaris mana yang Anda tuju.
Namun umumnya, biaya yang harus dikeluarkan calon pasutri untuk notaris adalah Rp 3 jutaan.