Kronologi pembunuhan oleh oknum polisi AKS di Palangka Raya

Kronologi pembunuhan oleh oknum polisi AKS di Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK di dampingi dua perwira lainnya di Palangka Raya, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Humas Polda Kalteng/am.

Oknum polisi di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AKS dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP usai menembak warga sipil asal Banjarmasin berinisial BA hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan mencuri kendaraan yang dibawa korban.

Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

AKS juga telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat sidang Kode Etik Profesi, menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024 saat AKS bersama seorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu AKS menyuruh korban untuk ikut menaiki mobil yang disopiri oleh HA.

Ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian setelah BA meregang nyawa, AKS pun membuang jasad korban di dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Kabupaten Katingan.

Ironis, AKS tak hanya membunuh korban, tapi juga membawa pergi satu unit mobil yang dikendarai oleh BA sebelum terjadi pembunuhan.

Lalu jasad BA ditemukan warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan identifikasi awal belum dikenali karena kondisi post-mortem yang telah berlangsung berhari-hari.

Pada 10 Desember 2024, saksi mata peristiwa tersebut yakni HA kemudian melaporkan dugaan kasus pembunuhan dan pencurian yang disaksikannya ke Polresta Palangka Raya; namun, belakangan yang bersangkutan turut ditetapkan penyidik sebagai tersangka, di samping penetapan tersangka terhadap AKS oleh penyidik.

Dilansir dariĀ ANTARA, penyidik turut mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang “sengaja memberikan sarana supaya melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana”.

Kendati demikian, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dalam kasus tersebut, polisi memerlukan ketelitian dalam mengungkap terjadinya pembunuhan secara saintifik.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa oknum anggota Polresta Palangka Raya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS, yang disokong oleh Mabes Polri, Djoko menyampaikan bahwa hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Selain itu, diduga HA mengikuti AKS selama kejadian tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir taksi daring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*