
Roy Suryo
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menuai kecaman publik setelah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut kontroversial karena dianggap tidak rasional dan tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Keputusan yang ditandatangani pimpinan KPU pada 21 Agustus 2025 itu disebut tidak melalui konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi II yang menjadi mitra kerja KPU. Hal ini langsung menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Bahkan tak sedkit sudah muncul kecaman agar KPU “di-Nepal-kan” di beberapa platform sosial media, meski Alhamdulillah belum benar-benar terjadi,” ujar Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, Minggu (21/9/2025).
Menurut Roy Suryo, bisa dibayangkan bagaimana rusaknya kedamaian yang sudah susah diraih akhir-akhir ini bisa sirna akibat ulah KPU. Untungnya, pada Selasa 16 September 2025, Ketua KPU Muh Affifudin bersama para komisioner lainnya menggelar konferensi pers dan mengumumkan pembatalan Keputusan KPU No. 731/2025.
Meski tetap perlu diapresiasi karena masih mau (baca: takut?) mendengar desakan bahkan kecaman masyarakat di atas, namun apakah cukup dan dianggap selesai dengan KPU sudah membatalkan Keputusan yang sangat kontroversial tersebut?” ujarnya.