Kejagung sebut cari eks Dirjen KA Prasetyo selama hampir tiga pekan

Kejagung sebut cari eks Dirjen KA Prasetyo selama hampir tiga pekan

Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidik telah mencari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) selama hampir tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu.

“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.

Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Ia mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama penyidik Jampidsus menangkap Prasetyo  di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang pada hari ini sekitar pukul 12.55 WIB.

“Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung adalah untuk penegakan hukum semata.

“Jadi, penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami pasti akan cari,” kata dia.

Adapun Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

KAS138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*