
Ini Riwayat Pendidikan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot Karena Kebijakan Blokir Rekening Nganggur
Ini riwayat pendidikan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang disorot karena kebijakan blokir rekening nganggur. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tengah menjadi perhatian publik setelah lembaganya menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama sedikitnya tiga bulan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang maupun transaksi narkotika.
Ivan telah menjabat sebagai Kepala PPATK sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021 setelah menggantikan Dian Ediana Rae. Ia merupakan pejabat karier yang telah mengabdi di PPATK sejak tahun 2003 dan pernah menduduki berbagai posisi penting, seperti Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan pada tahun 2013–2020, serta Deputi Pemberantasan pada tahun 2020–2021.
Memiliki latar belakang pendidikan hukum, Ivan menamatkan studi Sarjana Hukum di Universitas Jember. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Washington College of Law, Amerika Serikat, dan meraih gelar doktor hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Sepanjang kariernya, Ivan dikenal aktif dalam perumusan kebijakan strategis terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga berperan dalam penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML), National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), serta memperkuat kolaborasi internasional di bidang intelijen keuangan.