Perusahaan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) telah resmi dibubarkan. Hal itu berdasarkan putusan pemerintah dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditandatangani oleh Presiden RI 2019-2024 Joko Wododo.
Pembubaran PANN berdasarkan hasil kalian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha.
“kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional,” tulis salinan Peraturan Pemerintah dikutip Senin (21/10).
Adapun penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.
Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) kini tengah dalam kondisi sakit. Kementerian BUMN mencatat, jumlahnya sebanyak 14 perusahaan. Saat ini nasib ke-14 perusahaan tersebut tengah dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Bila 14 perusahaan ini tidak dapat diselamatkan maka Kementerian BUMN akan kembali melakukan penutupan.
Ketetapan ini seiring dengan rencana perampingan perusahaan BUMN hingga jumlahnya menjadi 40 perusahaan dengan 12 klaster yang membidangi fokus bisnis berbeda-beda satu dengan lainnya.
“Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan menambah penutupan lagi,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dikutip Selasa (25/6).
“Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji,” tegasnya.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. Mereka adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita stop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya,” kata dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR, Senin lalu dikutip Minggu (30/6/2024).
Selanjutnya, 4 BUMN berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi. Empat BUMN tersebut di antaranya, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan atau inbreng kepada PT Danareksa (Persero).
“Memang kalau mau secara gamblang (bagaimana BUMN yang sakit ke depan) dari 21+1, yang berpeluang (terselamatkan) itu cuma 4,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Sementara sisanya, 4 BUMN lainnya perlu penanganan lebih lanjut yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).
Daftar 14 BUMN Sakit Jadi Pasien PPA:
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Persero Batam
PT Inti (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
PT Indah Karya (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT Semen Kupang (Persero)
PT Primissima (Persero)