BPKN: Praktik RT/RW Net ilegal tidak beri perlindungan konsumen

BPKN: Praktik RT/RW Net ilegal tidak beri perlindungan konsumen

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menilai praktik RT/RW Net ilegal tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen, terutama terhadap layanan yang diberikan.

“RT/RW Net ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini yang memang agak perlu kita atur lagi karena bagaimanapun yang ilegal itu ketika kita bicara tentang perlindungan konsumen, dia dipastikan tidak akan memberikan perlindungan karena namanya juga ilegal,” ujar Heru di Jakarta, Selasa.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

Menurut dia, RT/RW Net ilegal menghadapi berbagai kendala dalam menyediakan layanan internet yang stabil, terutama dalam menjaga kualitas kecepatan koneksi.

Salah satu keluhan utama yang sering muncul adalah ketidakmampuan penyedia untuk menjamin kecepatan internet yang konsisten, terutama saat terjadi gangguan cuaca seperti hujan.

Heru mengatakan layanan yang berbasis radio atau frekuensi rentan terganggu oleh cuaca, yang menyebabkan penurunan kualitas layanan.

Hal ini, kata dia, sering memicu keluhan konsumen, namun karena beroperasi tanpa izin, penyedia layanan RT/RW Net ilegal tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas layanan mereka.

“Ini pelaku RT/RW Net sendiri yang pernah mengobrol dengan saya, kalau hujan pas sore itu kita tidur aja, karena banyak konsumen mengeluh dan mereka enggak akan bisa memastikan layanannya itu konsisten,” ucap dia.

Heru mendorong agar penyedia layanan RT/RW Net ilegal untuk segera mengurus perizinan agar menjadi reseller resmi penyedia jasa internet (ISP).

Terlebih, saat ini proses perizinan untuk menjadi reseller resmi semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Heru menegaskan bahwa izin resmi bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan wujud perlindungan terhadap konsumen. Dengan mengantongi izin, penyedia layanan memiliki tanggung jawab terhadap konsumennya.

“Izin ini merupakan perlindungan bagi masyarakat, karena ketika diberikan perizinan, itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” kata dia.

Lebih lanjut Heru juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih penyedia layanan internet. Apabila masyarakat secara kolektif menolak menggunakan layanan ilegal, hal ini akan memaksa para penyedia layanan tersebut untuk mengurus izin resmi.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan layanan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Di Pasal 11 Ayat 1 itu bahwa penyedia jaringan jasa telekomunikasi itu harus berizin, di mana ada sanksi di Pasal 47 sanksinya pidana. Jadi jangan main-main juga bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan layanan secara ilegal,” pungkas dia.

https://makesomethinghappen.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*