Sejumlah warga sipil dan anak-anak antre menerima makanan di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py
Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (24/12) menyambut baik adopsi resolusi Majelis Umum PBB untuk meminta pendapat nasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kewajiban Israel dalam memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB, negara-negara, dan organisasi internasional kepada Palestina.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), sidang kabinet pemerintah itu dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud di Riyadh.
Kabinet menyoroti perkembangan terkini kerja sama Arab Saudi dengan negara-negara dan organisasi internasional, terkait kegiatan yang memperkuat hubungan regional dan internasional, mempromosikan keamanan, stabilitas, serta pembangunan, dan mendukung perjuangan Arab.
Dalam konteks itu, Kabinet memuji resolusi PBB dan sikap positif negara-negara yang mendukungnya.
Resolusi Majelis Umum PBB, yang diusulkan Norwegia dan Arab Saudi itu menekankan seruan global untuk memberikan dukungan kemanusiaan kepada Palestina, menurut laporan SPA.
Resolusi yang diadopsi pekan lalu ini menyoroti situasi kemanusiaan yang mendesak di Palestina dan meminta Israel mematuhi kewajiban hukumnya berdasarkan hukum internasional, seperti yang sebelumnya diuraikan oleh ICJ.
Resolusi, yang diajukan oleh Norwegia bersama setidaknya 22 negara lainnya, didukung oleh 137 negara, dengan 12 negara menolak dan 22 abstain.
Resolusi ini menuntut agar Israel menghentikan tindakan yang menghalangi pengiriman layanan dasar dan bantuan kemanusiaan kepada Palestina, terutama di Gaza, serta menghormati hak-hak organisasi internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.
Resolusi itu juga menyoroti pentingnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dalam memberikan bantuan “vital” kepada warga Palestina dan mendesak implementasi penuh rekomendasi badan tersebut untuk memastikan netralitas dan efektivitas kerjanya.
Resolusi itu meminta ICJ memberikan pendapat nasihat tentang kewajiban hukum Israel di wilayah tersebut “sebagai prioritas dan dengan urgensi tertinggi.”
Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan yang dilakukan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.