Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ketiga kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kedua kiri), Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kiri) usai memberikan keterangan tentang hasil pertemuan di Press Room Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Kemkomdigi bekerja sama OJK dalam memantau aktivitas keuangan yang terindikasi ilegal, terutama terkait rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Istilah pinjaman online atau pinjol kini resmi diubah sebutannya menjadi pinjaman daring atau pindar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.
Pindar dimaknai sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sementara, pinjol berupa fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak memiliki izin OJK.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini disampaikan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman.
Seperti diketahui, layanan pinjol di era digital yang semakin modern ini marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan solusi cepat dalam memperoleh pinjaman dana tambahan.
Namun sayangnya keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi dengan menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat yang keberadaannya merugikan.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan. Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari. Pinjol ilegal kerap mematok bunga pinjaman yang sangat besar sehingga peminjam kesulitan melunasi hutang.
Tidak sedikit yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal, di mana data pribadinya diancam dan disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi, bahkan memakan korban hingga bunuh diri. Hal inilah yang membuat stigma pinjol di kalangan masyarakat menjadi negatif karena ulah perusahaan pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada lagi dalam memilih layanan fintech atau pinjol yang legal dalam hal pendanaan. Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, masyarakat harus tahu lebih dulu ciri-cirinya. Berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, dilansir dari laman OJK:
Ciri pindar atau pinjaman online legal
- Terdaftar di OJK
- Pindar tidak menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dengan memeriksa riwayat kredit
- Memiliki bunga transparan sesuai aturan
- Mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan)
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).