Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana saat dijumpai di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.
“Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Penonaktifan ini, kata dia, agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik.
Budi membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12) atas kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.
“Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.
Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, sambung dia, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Menurut Budi, dari hasil investigasi, terdapat beberapa dugaan terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun menghitung besaran kerugian daerah.
Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan tersebu