Presiden Prabowo Subianto mengangkat Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung masa jabatan 2024-2029. Ini merupakan masa jabatan kedua Burhanuddin setelah sebelumnya menjadi Jaksa Agung pada masa jabatan 2019-2024.
Dasar hukum pengangkatan Burhanuddin adalah Keputusan Presiden Nomor 135P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada menteri negara,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan petikan keppres tersebut.
Burhanuddin bersama 48 menteri dan lima pejabat negara setingkat menteri lainnya pada hari ini telah mengucapkan sumpah/janji dalam acara tersebut. Berikut adalah sumpah/janji yang diucapkan:
“Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.”
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”