Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan batas pendapatan masyarakat yang dapat membeli rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Basuki membeberkan, saat ini batas gaji maksimal yang berlaku adalah Rp 8 juta, namun ke depannya diusulkan naik menjadi Rp 12 juta per bulan.
“Sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta,” kata Basuki di kawasan Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip Minggu (13/10/2024).
Ia menekankan bahwa masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 8 juta juga membutuhkan bantuan FLPP untuk mendapatkan rumah yang terjangkau.
Selain kenaikan batas pendapatan, Basuki juga menyarankan agar skema pembayaran cicilan rumah dapat dibuat lebih terjangkau dengan memperpanjang tenor kredit. Jika selama ini jangka waktu kredit berada di kisaran 30 tahun, Basuki mengusulkan agar diperpanjang hingga 40 tahun.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa rencana ini masih sebatas usulan. Kebijakannya akan tergantung oleh pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja, kalau policy nya itu ditetapkan pemerintah,” ungkap Basuki.
Sebagai informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.
Dalam regulasi baru ini, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp 4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun.
Selanjutnya untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000. Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus. Batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp 8.000.000 dan Sarusun umum sebesar Rp 8.500.000.
Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp 10.000.000.
Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.
Di sisi lain, dalam aturan baru ini juga dicantumkan batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.