Beda Iuran Dana Pensiun Wajib & JHT BPJS TK, Pekerja Wajib Tahu

BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan swasta akan dibebankan dengan iuran tambahan untuk Dana Pensiun Wajib (Dapen). Pasalnya, dapen wajib disebut berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB OJK, Jumat, (6/9/2024).

“Jadi ini beda dengan JHT di BPJS TK yang saat pensiun itu boleh dicairkan secara tunai,” katanya.

Maka, program Dapen Wajib ini nantinya akan lebih mirip dengan program Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan, dimana program tersebut tidak bisa dicairkan sekaligus, melainkan diterima secara bulanan.

Sebagaimana diketahui, Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diadakan pemerintah bagi para pekerja yang tidak lagi bekerja karena alasan tertentu sehingga diberikan dana perlindungan.

Dana ini diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.

Sebagai gambaran, 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan simulasi hitungan penerima program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Diperkirakan dengan gaji Rp 4 juta sebulan peserta bisa mendapatkan manfaat mencapai Rp 66,7 juta pada usia 56 tahun nanti.

https://extension.jp.net/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*