Bareskrim Tahan Dua Bos PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Bareskrim Tahan Dua Bos PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Ilustrasi Freepik

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL, terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, TA dan ARL dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin, 9 Februari 2026.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,  penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Ade menyebut, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan.

“Sedangkan tersangka atas nama ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka,”tutup Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.