
AS memperluas dan memperketat proses pemeriksaan visa.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan perluasan proses pemeriksaan dan verifikasi bagi pemohon visa ke Negeri Paman Sam. Dalam pernyataannya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk melindungi negara dan warganya.
“Departemen Luar Negeri Amerika Serikat berkomitmen untuk melindungi negara dan warga negara kami dengan menerapkan standar tertinggi dalam hal keamanan nasional dan keselamatan publik melalui proses pemberian visa. Visa Amerika Serikat diberikan sebagai hak istimewa, bukan sebagai hak yang dijamin,” demikian diumumkan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kedutaan Besar AS Jakarta.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan semua informasi yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan verifikasi untuk mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki Amerika Serikat. Ini termasuk orang-orang yang dianggap berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat
Berdasarkan pedoman baru dari pemerintah AS, proses pemeriksaan bagi para pemohon visa akan mencakup verifikasi yang komprehensif dan menyeluruh, termasuk peninjauan atas aktivitas daring, semua pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa non-imigran F, M, dan J.
“Untuk mendukung proses verifikasi ini, semua pemohon visa non-imigran kategori F, M, dan J akan diminta untuk menyesuaikan pengaturan privasi di semua akun media sosial mereka menjadi “publik”,” terang pengumuman tersebut.
Disebutkan bahwa kantor perwakilan AS di luar negeri akan segera kembali membuka penjadwalan wawancara visa non-imigran F, M, dan J. Para pemohon diimbau untuk memeriksa situs web kedutaan besar atau konsulat terkait untuk informasi ketersediaan jadwal wawancara.