
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) memproses kode etik Brigadir AK, oknum anggota Polda Jateng yang dilaporkan membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan. Saat ini, Brigadir AK ditahan Propam.
“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan, dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Penyidik Propam, sebutnya, masih melakukan pemberkasan kepada Brigadir AK untuk nantinya digelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan.
Sementara kasus pidana umumnya, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Statusnya masih penyelidikan, belum naik penyidikan dan belum penetapan tersangka.
Masih berproses di Krimum, kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum,” lanjutnya.
Guna melengkapi dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal tersebut, pihak Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk selanjutnya autopsi jenazah NA (2 bulan). Bongkar makam dilakukan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.