Kemenkominfo terapkan dua pendekatan tangani RT/RW Net ilegal

Kemenkominfo terapkan dua pendekatan tangani RT/RW Net ilegal

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Dany Suwardany mengatakan pihaknya menerapkan dua pendekatan yaitu preventif dan represif dalam menangani praktik RT/RW Net ilegal.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

“Ini kan sudah terjadi berulang-ulang, bahkan di tahun 2012 kita sudah melakukan sampai dengan tahapan penindakan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan, tapi RT/RW Net itu terus muncul. Yang dilakukan oleh Kominfo adalah ada dua yaitu pertama upaya preventif dan upaya represif,” ujar Dany di Jakarta, Selasa.

Dany menuturkan, dalam upaya preventif, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia APJII (APJII) terus melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, dalam hal ini adalah reseller.

Reseller merupakan pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.

Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan tentang aturan main bagi para reseller agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi.

Kemenkominfo juga mendorong kepada para pelanggan yang ingin menjual kembali bandwidth internet agar mendaftar sebagai reseller resmi.

“Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP,” ujar Dany.

Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya agar tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.

Pelanggan yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

“Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan monitoring terhadap praktik RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta laporan dari APJII dan penyedia layanan internet.

Apabila ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif, yakni berupa penertiban.

Kementerian Kominfo akan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet para pelaku pelanggaran.

“Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini,” kata Dany.

Dalam proses penegakan hukum, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri.

Pada tahun 2024, Kementerian Kominfo mencatat adanya temuan atau laporan terhadap 111 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah karena telah berstatus sebagai reseller resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dany menilai fenomena RT/RW Net ilegal terus berulang karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator telekomunikasi serta harga layanan internet yang masih mahal.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, mengingat proses perizinannya kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tapi tentu ada aturan main atau ruang lingkup yang harus dipenuhi ketika mereka memilih menjadi reseller. Misalnya seluruh pendapatan mereka harus dicatat sebagai pendapatan ISP, dan harus mencantumkan merek dagang dari ISP nya,” pungkas dia.

https://savoyardsdanslemonde.com

BPKN: Praktik RT/RW Net ilegal tidak beri perlindungan konsumen

BPKN: Praktik RT/RW Net ilegal tidak beri perlindungan konsumen

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menilai praktik RT/RW Net ilegal tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen, terutama terhadap layanan yang diberikan.

“RT/RW Net ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini yang memang agak perlu kita atur lagi karena bagaimanapun yang ilegal itu ketika kita bicara tentang perlindungan konsumen, dia dipastikan tidak akan memberikan perlindungan karena namanya juga ilegal,” ujar Heru di Jakarta, Selasa.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

Menurut dia, RT/RW Net ilegal menghadapi berbagai kendala dalam menyediakan layanan internet yang stabil, terutama dalam menjaga kualitas kecepatan koneksi.

Salah satu keluhan utama yang sering muncul adalah ketidakmampuan penyedia untuk menjamin kecepatan internet yang konsisten, terutama saat terjadi gangguan cuaca seperti hujan.

Heru mengatakan layanan yang berbasis radio atau frekuensi rentan terganggu oleh cuaca, yang menyebabkan penurunan kualitas layanan.

Hal ini, kata dia, sering memicu keluhan konsumen, namun karena beroperasi tanpa izin, penyedia layanan RT/RW Net ilegal tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas layanan mereka.

“Ini pelaku RT/RW Net sendiri yang pernah mengobrol dengan saya, kalau hujan pas sore itu kita tidur aja, karena banyak konsumen mengeluh dan mereka enggak akan bisa memastikan layanannya itu konsisten,” ucap dia.

Heru mendorong agar penyedia layanan RT/RW Net ilegal untuk segera mengurus perizinan agar menjadi reseller resmi penyedia jasa internet (ISP).

Terlebih, saat ini proses perizinan untuk menjadi reseller resmi semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Heru menegaskan bahwa izin resmi bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan wujud perlindungan terhadap konsumen. Dengan mengantongi izin, penyedia layanan memiliki tanggung jawab terhadap konsumennya.

“Izin ini merupakan perlindungan bagi masyarakat, karena ketika diberikan perizinan, itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” kata dia.

Lebih lanjut Heru juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih penyedia layanan internet. Apabila masyarakat secara kolektif menolak menggunakan layanan ilegal, hal ini akan memaksa para penyedia layanan tersebut untuk mengurus izin resmi.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan layanan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Di Pasal 11 Ayat 1 itu bahwa penyedia jaringan jasa telekomunikasi itu harus berizin, di mana ada sanksi di Pasal 47 sanksinya pidana. Jadi jangan main-main juga bahwa ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan layanan secara ilegal,” pungkas dia.

https://makesomethinghappen.net

Pengamat: Tingkat pendidikan rendah penyebab RT/RW Net ilegal marak

Pengamat: Tingkat pendidikan rendah penyebab RT/RW Net ilegal marak

Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi menilai tingkat pendidikan masyarakat pengguna yang masih rendah menjadi salah satu faktor penyebab praktik RT/RW Net masih marak.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

“Kenapa RT RW Net ilegal masih banyak? Pertama memang faktor pendidikan masyarakat penggunanya masih rendah,” ujar Ridwan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen layanan internet.

Mereka cenderung menerima begitu saja ketersediaan internet tanpa mempertanyakan standar kualitas yang seharusnya diterima. Hal ini membuat layanan ilegal tetap mendapat tempat di masyarakat, meski kualitasnya belum tentu memenuhi standar.

Dia menilai, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak untuk mendapatkan layanan berkualitas, berdampak pada toleransi terhadap layanan internet yang disediakan oleh penyelenggara ilegal.

Masyarakat belum menyadari bahwa kecepatan dan kualitas koneksi yang mereka terima sebenarnya bisa lebih baik jika menggunakan penyedia layanan resmi.

“Jadi karena memang masyarakatnya yang belum mengerti tentang hak dan kewajiban, maka yang ilegal ini masih diserap,” ucap dia.

Kendala lainnya, lanjut Ridwan, adalah hambatan yang dialami oleh operator resmi untuk menembus beberapa area, termasuk di perkotaan. Di beberapa kompleks, operator resmi sulit masuk karena aksesnya hanya dikuasai oleh penyelenggara lokal.

Meskipun Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur kemudahan akses bagi operator, kenyataannya hambatan ini masih sering ditemui di lapangan.

“Nah ini tentunya butuh dukungan dari regulator dan penegak hukum bahwa ini sudah diatur sesungguhnya. Akses masuk ke daerah, ke lokasi-lokasi di mana ada pelanggan itu dilindungi oleh Undang-Undang sehingga kalau hambatan atau rintangan ini masih ada ya operator resmi akan sulit untuk bersaing dengan penyelenggara RT/RW Net yang ilegal,” kata Ridwan.

Ridwan menilai bahwa tanggung jawab utama dalam penanganan masalah ini berada di tangan pemerintah atau regulator. Sosialisasi terkait layanan, kualitas, dan tarif yang transparan harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin memahami pilihan layanan yang lebih baik.

Untuk menekan keberadaan RT/RW Net ilegal, Ridwan juga menyoroti pentingnya pendidikan masyarakat secara masif. Platform media sosial dan konten kreator dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menarik dan edukatif tentang layanan internet.

Selain itu, insentif bagi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang akses internetnya masih sulit, terutama di luar Pulau Jawa, juga perlu diprioritaskan.

“Bukan hanya di pedesaannya, di perkotaan pun sebetulnya masih sulit akses,” pungkas Ridwan.

Terkait penindakan terhadap RT/RW Net ilegal, Ridwan berpendapat bahwa tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Langkah tegas berupa penghukuman perlu diterapkan agar dampak jera lebih dirasakan oleh para pelanggar regulasi.

https://alexandratolstoy.com

Menkominfo harap kecepatan internet tembus 100 Mbps dalam lima tahun

Menkominfo harap kecepatan internet tembus 100 Mbps dalam lima tahun

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berharap kecepatan internet di Indonesia bisa menembus target 100 Mbps dalam lima tahun ke depan.

“Kami berharap di lima tahun ke depan kita bisa mengejar (target) 100 Mbps kecepatan internet,” ucap dia dalam rilis pers, Selasa.

Dalam satu dekade terakhir, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mengikis kesenjangan digital di tanah air menunjukkan peningkatan signifikan.

Budi Arie menyatakan kecepatan internet di Indonesia meningkat sejak tahun 2014 pada kisaran 2,5 Mbps kini naik menjadi 25 Mbps di tahun 2024.

Dia mengakui masih ada tantangan berkaitan dengan cakupan konektivitas internet yang masih belum merata antara pusat perkotaan dan pedesaan.

Menurut dia kendala itu terjadi karena ada proyek pembangunan base transceiver station (BTS) yang mangkrak.

“Saya menerima perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk mengurai permasalahan hukum dan teknis atas pembangunan BTS 4G. Karena itu dua hal yang harus kita selesaikan. Masalah hukumnya tetap berjalan, sementara masalah teknis pekerjaan harus kita selesaikan,” ucap Budi Arie.

“Jadi pembangunan proyek BTS 4G terus dilanjutkan, karena itu kan hak masyarakat untuk memperoleh akses konektivitas atau sinyal,” sambung dia.

Saat menjabat sebagai Menkominfo per 17 Juli 2023, Budi Arie melakukan berbagai langkah percepatan penyelesaian proyek BTS 4G dengan membentuk Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang bersifat lintas sektoral.

Satuan tugas tersebut melibatkan Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan koordinasi intensif dengan Forkopimda khususnya TNI-Polri di wilayah kahar Papua di mana pembangunan BTS 4G belum rampung.

“Saat ini untuk di luar Papua sudah selesai semua, di Papua tinggal beberapa lagi yang tingkat kemajuan penyelesaiannya sudah mencapai 91 persen,” ungkapnya.

Khusus pembangunan BTS 4G wilayah Papua, Menkominfo menjelaskan bahwa sebagai daerah kahar, secara geografis kondisi di Papua berbeda dibandingkan daerah lain, sehingga membutuhkan kerja ekstra. Terlebih, masih adanya masalah keamanan di wilayah-wilayah tertentu.

Seperti misalnya penembakan terhadap delapan orang di Kabupaten Puncak saat kegiatan pemeliharaan proyek menara Palapa Ring pada 2022.

Akibat peristiwa tersebut, kepolisian setempat mengeluarkan imbauan untuk menunda pekerjaan. Setahun setelahnya, terjadi teror pembacokan dan penyanderaan pekerja pembangunan BTS BAKTI Kominfo.

Selain itu, terjadi aksi vandalisme terhadap infrastruktur yang dibangun. Kementerian Kominfo pun mengeluarkan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga infrastruktur telekomunikasi yang telah disediakan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat.

“Jadi setelah dibangun, dirusak lagi. Kita mengimbau bahwa ini kan hak-nya masyarakat untuk memperoleh akses konektivitas atau sinyal, sehingga sebagai fasilitas umum digunakan bersama oleh seluruh masyarakat sudah sebaiknya dipelihara bersama,” pungkasnya.

Hingga Juni 2024, BAKTI Kementerian Kominfo telah membangun 6.663 BTS 4G yang telah beroperasi dan 18.697 titik akses internet untuk pelayanan publik.

Adapun akses internet terdiri atas 8.836 titik sekolah, 5.182 kantor pemerintah, 2.606 layanan kesehatan, 743 pusat kegiatan masyarakat, 674 tempat ibadah, 322 layanan pertahanan dan keamanan, 139 lokasi wisata, 120 pelayanan utama, dan 75 transportasi publik.

https://yertakanhold.org

X diizinkan kembali beroperasi di Brazil

X diizinkan kembali beroperasi di Brazil

Mahkamah Agung Brazil pada Selasa (8/10) menyatakan bahwa platform media sosial milik Elon Musk, X, diizinkan untuk kembali beroperasi di negara tersebut, mengakhiri perseteruan panjang antara platform itu dengan pejabat Brazil.

Terkait alasan mengapa X sebelumnya dilarang, Musk setuju untuk menurunkan beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brazil, menurut laporan awal dari Bloomberg.

Selama lima minggu terakhir, pengadilan Brazil memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir pengguna di dalam negeri agar tidak dapat mengakses X, setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun-akun tertentu.

X juga tidak memiliki perwakilan hukum di Brazil untuk menjawab tuntutan pengadilan.

Musk menuduh Mahkamah Agung Brazil melakukan sensor terhadap suara-suara konservatif, sesuatu yang dia tolak dengan tegas di panggung global.

Namun, pada akhirnya dia menyerah pada tekanan pengadilan dan mematuhi perintah tersebut.

Pada bulan September, sempat terjadi momen singkat ketika X kembali online setelah beralih menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan cloud.

CEO Cloudflare mengatakan bahwa X berhasil menghindari larangan tersebut secara “kebetulan”. Kebetulan ini berujung pada kerugian hampir 2 juta dolar AS (Rp31 miliar) bagi Musk. Demikian disiarkan TechCrunch, Selasa (8/10) waktu setempat. .

https://lukenivip.org

Kemenkominfo melibatkan swasta dalam mewujudkan Visi Indonesia Digital

Kemenkominfo melibatkan swasta dalam mewujudkan Visi Indonesia Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan swasta dalam upaya-upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi nyata yang menjadi bagian dari pondasi bagi lompatan-lompatan kemajuan digital Indonesia ke depan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu.

Upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045 mencakup pengembangan talenta digital, penguatan kesiapan dan kecakapan dalam pemanfaatan teknologi terbaru, serta peningkatan utilisasi teknologi dalam tata kelola dan pemerintahan berbasis digital.

Guna mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045, pemerintah antara lain mengupayakan pemanfaatan teknologi digital yang terarah bagi masyarakat, salah satunya melalui kerja sama antara pemangku kebijakan dan perusahaan teknologi.

Kolaborasi erat antara pemerintah dan perusahaan teknologi, menurut Budi, diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang siap mengadopsi perkembangan teknologi digital.

Dalam hal ini, Budi mengemukakan pentingnya kolaborasi transfer teknologi dan pengetahuan dengan perusahaan-perusahaan teknologi.

Ia juga menyampaikan bahwa lompatan besar dalam upaya pemanfaatan teknologi digital diperlukan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen per tahun.

https://calling88.store

X perlu miliki perwakilan di Indonesia tegaskan keadilan berusaha

X perlu miliki perwakilan di Indonesia tegaskan keadilan berusaha

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.

Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha,” kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Budi pihaknya juga bakal memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia nantinya diwajibkan memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

Dengan demikian, setiap perusahaan platform digital akan memiliki perwakilan tetap yang bisa diajak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lebih mudah untuk hal-hal yang menyangkut sektor digital Indonesia.

Hal itu juga menjadi bagian dari salah satu aturan turunan yang disiapkan sebagai perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan itu akan meneruskan isi dari pasal 40A dari UU nomor 1 tahun 2024 yang menjelaskan diperlukan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

“Tahun ini lah, mudah-mudahan kita bisa menemukan rumusan-rumusan, langkah kebijakan yang akan kita ambil,” kata Budi.

Apabila X tidak mau memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir.

Sebelumnya, pada Kamis (3/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta X untuk bisa memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia agar mempermudah koordinasi dan komunikasi.

“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

https://newsports.id

Menkominfo bahas minat Google berinvestasi untuk pusat data

Menkominfo bahas minat Google berinvestasi untuk pusat data

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membahas minat perusahaan teknologi global Google berinvestasi dalam pembangunan pusat data di Indonesia.

Budi menyampaikan bahwa pemerintah bersama Google masih membahas rencana investasi perusahaan teknologi itu di Indonesia.

“Kita berharap nanti semua data yang dipakai dan digunakan orang-orang Indonesia kalau bisa pusat datanya ya di Indonesia. Ini sedang dalam perbincangan serius lah,” katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat, Rabu.

“Tinggal sekarang bagaimana kita sebagai pemerintah membuka kemungkinan-kemungkinan dan kemudahan bagi investasi,” kata Budi.

Menkominfo pada Kamis (3/10) menyampaikan bahwa pemerintah bersama Google masih mendiskusikan potensi investasi perusahaan teknologi itu di Indonesia.

“Kita lagi bicarakan ya, mungkin ada data center nanti, kita lihat nanti, kita tunggu,” katanya.

Google telah meresmikan Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta pada pertengahan 2020. 

Saat itu, GCP Region Jakarta dikenalkan sebagai pusat data non-pemerintahan yang dilengkapi dengan arsitektur keamanan berlapis.

Pusat data yang pembangunannya didukung oleh pemerintah itu diharapkan dapat membantu percepatan transformasi digital di Indonesia.

Google ​​pada 30 September 2024 mengumumkan rencananya menginvestasikan dana satu miliar dolar AS atau sekitar Rp15,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur digital di Thailand

Dalam pernyataannya, Google menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur digital di Bangkok dan daerah industri Chonburi untuk memenuhi permintaan layanan komputasi awan yang terus meningkat di wilayah Asia Tenggara.

https://blogindo.id

Kemenkominfo bahas penggunaan teknologi untuk menangani “deepfake”

Kemenkominfo bahas penggunaan teknologi untuk menangani "deepfake"

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membahas penggunaan teknologi untuk menangani deepfake dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan asal Amerika Serikat.

Deepfake adalah foto, video, dan audio yang diedit atau dibuat menggunakan perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

“Jadi dia kan bertemu dan bahas soal teknologi anti-deepfake, menganalisa soal deepfake,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat, Rabu.

Hasil pertemuan dengan perwakilan perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman, pemimpin OpenAI, tersebut belum disampaikan.

Budi hanya mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk mengenal teknologi-teknologi baru.

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan bahwa perusahaan WorldID dari Amerika Serikat mengajukan permintaan untuk mempresentasikan teknologi baru mereka.

“Jadi, awalnya mereka ingin presentasi soal teknologi baru mereka, jadi ya sudah yang paling benar datang ke Indonesia saja, jadi sekarang mereka membuktikan mereka datang ke Indonesia sekarang,” kata Prabu.

Menurut informasi dalam situs web Worldcoin, aplikasi WorldID memungkinkan pengguna memverifikasi akun daring yang sudah ada dan menerapkan status verifikasi atau mengaktifkan World ID sebagai metode masuk.

Dengan menggunakan aplikasi terbuka ini, hanya pengguna saja yang bisa mengakses dan mengontrol perangkat.

Deepfake menimbulkan kekhawatiran karena dapat menimbulkan misinformasi serta bisa digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti perundungan, penipuan, dan penyebaran berita bohong.

Sebagai contoh, video deepfake yang menunjukkan Presiden Joko Widodo berpidato menggunakan Bahasa Mandarin pada Oktober 2023 sempat menimbulkan keresahan. Pemerintah kemudian menyatakan bahwa video itu dibuat menggunakan perangkat AI.

https://wikimodia.online

Kemenkominfo tutup akses aplikasi TEMU

Kemenkominfo tutup akses aplikasi TEMU

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.

Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.

Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Maka dari itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tegas Budi.

Berkaca dari penggunaan TEMU di negara-negara asing, selain menjadi pesaing berat dari UMKM dengan sistem kerjanya.

Diketahui aplikasi asal China tersebut kerap mengirim produk yang tidak memenuhi standar mutu sehingga seringkali produk itu tidak awet da akhirnya merugikan konsumen.

Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.

Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan diakses melalui situs website-nya namun layanannya tidak bisa diakses di Indonesia karena saat diubah posisi lokasi layanannya tidak tercantum negara Indonesia di dalam layanan TEMU.

https://blog-posmetromanto.online