Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudradjat mengatakan lembaganya tidak akan mencetak ulang surat suara setelah calon kepala daerah di beberapa daerah dicopot keikutsertaannya pada Pilkada Serentak 2024.
Dia menjelaskan bahwa pencetakan ulang surat suara hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Ya sudah tidak ada cetak surat suara lagi karena sudah minimal (kurang) 30 (hari) itu sudah tidak ada lagi (pencetakan). Tidak mungkin lagi KPU cetak surat suara,” kata Yulianto saat ditemui awak media di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya, apabila pencetakan ulang surat suara dipaksakan maka akan mengganggu tahapan pilkada karena pencetakan surat suara hingga tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
“Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya, seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi,” ujarnya.
“Dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkadanya juga tidak tepat waktu,” sambung dia.
Selain itu, Yulianto mengungkapkan foto calon kepala daerah yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara.
Meski begitu, KPU daerah akan tetap menginformasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada Serentak 2024.
“Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat,” jelas Yulianto.
Sebelumnya, beberapa calon kepala daerah dicopot kepesertaannya oleh KPU pada Pilkada Serentak 2024, yaitu di Papua Barat Daya dan Kota Banjarbaru.
Pencopotan peserta pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah karena calon kepala daerah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.